KILAS KLATEN - Kementerian Ketenagakerjaan kembali mengumumkan pembagian bantuan subsidi upah (BSU) tahap 4 yang akan cair mulai hari ini Senin, 3 Oktober 2022. Simak cara cek penerima BSU dibawah ini.
Ida Fauziyah selaku Menteri Ketenagakerjaan mengungkapkan program BSU 2022 ini bertujuan untuk meringankan beban para pekerja dalam pememenuhan kebutuhan sehari-hari atas kenaikan harga BBM.
Tercatat Kemnaker telah membagikan BSU tahap pertama pada 4.112.052 pekerja, tahap kedua didistribusikan untuk 2.406.915 pekerja, serta tahap ketiga sebanyak 1.357.722 juta pekerja.
Sementara untuk BSU tahap 4, rencananya akan dibagikan kepada 1,2 juta pekerja dengan nilai sebesar Rp600.000.
Adapun kriteria hingga syarat penerima BSU tahap 4 agar mendapatkan bantuan senilai Rp600.000 akan di terangkan dibawah ini.
Baca Juga: Cara Daftar BLT BBM 2022 untuk Dapat Bansos Rp600 Ribu, Simak Penjelasan Berikut
Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah 2022
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan ditunjukkan dengan kartu identitas.
- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai bulan Juli 2022.