Cara Cek BI Checking dengan Mudah Secara Online, Ini yang Harus Anda Lakukan

- 19 Oktober 2022, 15:15 WIB
Ilustrasi. Cara Cek BI Checking dengan Mudah Secara Online, Ini yang Harus Anda Lakukan
Ilustrasi. Cara Cek BI Checking dengan Mudah Secara Online, Ini yang Harus Anda Lakukan /Unsplash/Austin Distel./Unsplash/Austin Distel

KILAS KLATEN - BI Checking merupakan proses yang wajib dilakukan sebuah bank atau kreditur sebelum memberikan pinjaman kepada nasabah.

Banyak masyarakat yang masih awam tentang proses pengecekan BI Checking, padahal memiliki peran penting terkait persetujuan pinjaman.

Dilansir Kilas Klaten dari laman konsumen.ojk.go.id, infromasi perihal catatan kredit masyarakat berada dalam naungan Otoritas Jasa Keuangan ( OJK). Atau disebut dengan istilah SLIK, Sistem Layanan Informasi Keuangan.

Saat ini Anda tidak perlu menanyakan langsung terkait skor kredit maupun BI Checking kepada BI ( Bank Indonesia).

Anda bisa melakukannya secara online dengan mudah tanpa harus menggunakan aplikasi.

Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK Anda bisa mendapatkan berbagai informasi.

Baca Juga: Lawan Resesi, Luhut Imbau Masyarakat Tanam Kebutuhan Pangan

Seperti informasi bank, laporan keuangan bank, laporan hasil pemeriksaan bank dan informasi lainnya.

Anda bisa melakukan BI Checking dengan mudah melalui beberapa langkah berikut ini, seperti dilansir dari laman OJK:

1.Melakukan registrasi melalui https://konsumen.ojk.go.id/MinisiteDPLK/registrasi.

2.Mengisi formulir dan memilih nomor antrian

3.Lalu unggah hasil scan dokumen identitas yang dibutuhkan, yakni KTP untuk WNI dan paspor untuk WNA.

4.Untuk yang dari badan usaha harus melamprikan identitas pengurus, NPWP, serta akta pendirian perusahaan.

5.Jika sudah melengkapi formulir pendaftaran, isi kolom captcha dan klik tombol “Kirim

6. Cek email dari OJK berisi bukti registrasi antrean SLIK online.

Baca Juga: Bagaimana Mengenali Uang Baru TE 2022 yang Asli? Berikut Penjelasan Bank Indonesia

7.OJK akan melakukan verifikasi  dan  mengirimkan hasil verifikasi paling lambat 2 hari dari tanggal antrian.

8.Jika data valid pemohon dapat mencetak formulir pada email dan ditanda tangani sebanyak 3 kali.

9. Mengirimkan formulir dan photo selfie melalui nomor whatsapp yang tertera pada email.

10.Jika hasil verifikasi berhasil, OJK akan mengirimkan hasil iDeb SLIK melalui email.

Perlu Anda ketahui OJK menerapkan sistem kuota pengajuan setiap hari dan dibagi melalui beberapa sesi.***

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: OJK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x