KILAS KLATEN – Google mengatakan bahwa perintah dari regulator persaingan adalah “kemunduran besar bagi konsumen dan bisnis dan sedang meninjau keputusan untuk mempertimbangkan “langkah selanjutnya”.
Sebagai contoh pada hari Kamis, 20 Oktober 2022 lalu, Komisi Persaingan India mendenda Google senilai $ 161,9juta untuk praktik anti-persaingan yang terkait dengan perangkat seluler Android dan memerintahkan serangkaian tindakan korektif yang dapat memaksa Google untuk membuat perubahan mendasar pada strategi bisnisnya.
Google juga mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa perintah regulator dapat membuka 'risiko keamanan serius bagi negara India yang mempercayai fitur keamanan Android' dan meningkatkan 'biaya perangkat seluler untuk negara tersebut'.
Baca Juga: Program Early Access Google Proyeksikan Model 3D
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaraan UU No. 5/1999 yang dilakukan oleh Google dan anak usahanya di Indonesia.
KPPU menduga, Google telah melakukan penyalahgunaan posisi dominan, penjualan bersyarat, dan praktik diskriminasi dalam distribusi aplikasi secara digital di Indonesia.
Keputusan tersebut dihasilkan pada Rapat Komisi, tanggal 14 September 2022 yang lalu dalam menindaklanjuti hasil penelitian inisiatif yang dilakukan oleh Sekretariat KPPU.
Proses penyelidikan akan dilakukan selama 60 hari kerja ke depan, guna memperoleh bukti yang cukup, kejelasan, dan kelengkapan dugaan pelanggaran Undang-Undang.
Baca Juga: Rasuna Said, Pahlawan Nasional yang Hari Lahirnya Dirayakan Google Doodle Hari Ini
Perusahaan belum mengatakan langkah apa yang mungkin diambil, tetapi analis industri percaya Google kemungkinan besar akan menentang pesanan tersebut.