Sah, Inilah Daftar UMP Terbaru 2023 di 12 Provinsi, Jateng Naik 8,01 Persen!

- 28 November 2022, 18:30 WIB
Sah, Inilah Daftar UMP Terbaru 2023 di 12 Provinsi, Jateng Naik 8,01 Persen!
Sah, Inilah Daftar UMP Terbaru 2023 di 12 Provinsi, Jateng Naik 8,01 Persen! /Tangkap layar - Kemnaker.go.id

KILAS KLATEN - 12 wilayah provinsi telah mengumumkan besaran Upah Minimum Regional (UMP) untuk tahun 2023.

Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 tahun 2023, disampaikan bahwa Gubernur tiap-tiap provinsi mengumumkan UMP tahun 2023 paling lambat pada 28 November 2022.

Masing-masing Gubernur juga dapat menetapkan Upah minimum Kota atau Kabupaten (UMK) 2023 dan diumumkan paling lambat pada 7 Desember 2022.

Sementara setelah gubernur daerah mengumumkan UMP 2023, UMK akan mulai beroperasi pada 1 Januari 2023.

Beberapa gubernur sudah menetapkan UMP 2023 di wilayahnya. Tingkat kenaikan disetiap wilayah berbeda, hal tersebut karena mempertimbangkan banyak faktor.

Baca Juga: Satelit Nano SS-1 Buatan Indonesia Berhasil Diluncurkan Menggunakan Roket SpaceX Milik Elon Musk

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta penetapan UMP tahun 2023 seusai dengan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

"Dengan adanya penyesuaian formula upah minimum 2023, saya berharap daya beli dan konsumsi masyarakat tetap terjaga dan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang pada akhirnya akan menciptakan lapangan kerja," ujar Ida, Sabtu, 19 November 2022 dikutip dari situs Berita ANTARA.

Dalam Permenaker Nomor 18 tahun 2022, perhitungan UMP tahun 2023 didasarkan pada kemampuan daya beli yang diwakili variabel tingkat inflasi.

Baca Juga: Apa Itu Penyakit Anexiety? Kenali Penyebab Hingga Gejalanya

Halaman:

Editor: Masruro

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x