Setiap Orang Wajib Bayar Pajak, Apa Itu Wajib Pajak?

- 7 Maret 2023, 16:00 WIB
Ilustrasi - Setiap Orang Wajib Bayar Pajak, Apa Itu Wajib Pajak?
Ilustrasi - Setiap Orang Wajib Bayar Pajak, Apa Itu Wajib Pajak? /UNSPLASH/@kellysikkema

KILAS KLATEN - Setiap negara pada umumnya menerapkan kewajiban bagi warga negaranya untuk dapat membayar pajak sesuai dengan kebijakan masing-masing negara.

Kewajiban membayarkan pajak harus dilaksanakan oleh semua Wajib Pajak, baik itu Wajib Pajak orang pribadi maupun Wajib Pajak badan.

Apa Itu Wajib Pajak?

Mengacu pada Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, serta mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Orang pribadi atau badan yang memenuhi kriteria wajib pajak harus melaporkan pajaknya atas penghasilan, kekayaan, dan properti yang dimiliki.

Agar Wajib Pajak orang pribadi dan badan dapat melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya dengan lancar, maka akan diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Berdasarkan Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, NPWP adalah identitas atau tanda pengenal bagi Wajib Pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Lebih lanjut, dasar hukum NPWP telah tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2018 mengenai Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusahan Kena Pajak, serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak.

Baca Juga: Jerman dan Polandia Sudah Ada Pajak Air Hujan, Apa Itu?

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan bahwa seseorang yang masih jomblo atau belum menikah dan tidak punya tanggungan apapun akan dikenai pajak penghasilan.

Hal ini disampaikan Menkeu melalui akun Instagramnya pada Selasa, 3 Januari 2023.

Sri Mulyani menyampaikan hal ini dalam rangka menanggapi berita tentang Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 mengenai pajak penghasilan yang salah kaprah.
 


Sri Mulyani melanjutkan, kalau yang jomblo tidak punya tanggungan siapapun, gaji Rp 5 juta maka pajak yang dibayar adalah sebesar Rp 300.000 per tahun atau Rp 25.000 per bulan. Artinya pajaknya 0,5% bukan 5%.

Menurutnya, mereka yang kaya dan para pejabat memang dikenakan pajak. Bahkan untuk yang punya gaji di atas Rp 5 miliar per tahun, bayar pajaknya 35%, jumlah ini naik dari sebelumnya 30%.

Lebih lanjut Sri Mulyani menjelaskan untuk usaha kecil yang omzet penjualan di bawah Rp 500 juta per tahun maka bebas pajak. Perusahaan besar yang mendapat keuntungan lebih besar dari jumlah tersebut, bayar pajak sebesar 22%.

Sri Mulyani menegaskan pajak memang untuk mewujudkan asas keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, uang pajak anda juga kembali ke masyarakat.
 
Baca Juga: KUNCI JAWABAN Bahasa Indonesia Kelas 9 Halaman 120 Tentukan Pokok Pikiran Paragraf dalam Tulisan Tentang Pajak

Lalu ia juga mengajak untuk menjaga emosi, jangan mudah diaduk-aduk oleh berita dan cerita, apalagi yang judulnya memang sengaja membuat emosi.

Terakhir, Sri Mulyani mengatakan masyarakat yang kemampuan ekonominya kecil dan lemah dibebaskan pajak.

Bahkan dibantu berbagai bantuan sosial, subsidi, tunjangan kesehatan, beasiswa pendidikan dan lainnya. Mereka yang kuat, kaya, dan mampu wajib bayar pajak.***

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x