KILAS KLATEN - Ingat insentif Kartu Prakerja Gelombang 51 akan segara hangus jika tidak membeli pelatihan serta persyaratan yang telah ditentukan. Simak alurnya dibawah ini agar insentif tetap cair.
Pemerintah secara resmi telah mengumumkan peserta yang lolos Kartu Prakerja Gelombang 51 pada 28 April 2023 lalu. Peserta yang lolos diwajibkan mengikuti langkah berikutnya, salah satunya membeli pelatihan.
Perlu diketahui, peserta yang lolos Kartu Prakerja Gelombang 51 dinyatakan batal mendapatkan insentif sebesar Rp 700 ribu per bulan jika tidak melakukan peraturan yang telah ditentukan. Bahkan, peserta tidak akan dapat mempunyai kesempatan untuk untuk mendaftar gelombang berikutnya.
Dan berikut merupakan penyebab peserta Kartu Prakerja Gelombang 51 tidak dapat mencairkan dana insentif.
Penyebab Insentif Kartu Prakerja Tidak Cair
1. Tidak melakukan pembelian pelatihan Kartu Prakerja selama 15 hari sejak pengumuman Kartu Prakerja. Jika hal itu terjadi maka saldo akan hangus dan akan kembali ke kas negara.
2. Peserta yang lolos Kartu Prakerja Gelombang 51 tidak akan dapat mencairkan insentif sebesar Rp 700 ribu jika tidak menghadiri kelas pelatihan yang dibelinya.
3. Peserta tidak mengisi survei evaluasi pelatihan. Maka jika hal ini terjadi, Ia hanya kan mendapatkan uang tunai sebesar Rp 600 ribu untuk biaya mencari pekerjaan.