Verrell Bramasta Temui Venna Melinda Pasca KDRT

- 12 Januari 2023, 11:25 WIB
Varrel Bramasta.
Varrel Bramasta. /Instagram/

KILAS KLATEN - Verrell Bramasta langsung menemui Venna Melinda yang masih proses penyembuhan setelah mengalami KDRT.

Seperti diketahui, Verrell Bramasta sedang berada di Jepang saat Venna Melinda melaporkan Ferry Irawan ke Polda Jatim pada hari Senin, 9 Januari 2023

Potret kebersamaan Verrell Bramasta bersama Venna Melindapun dibagikan melalui Instagram.

Dalam postingan Verrell Bramasta pada Rabu 11 Januari 2023 kemarin, ada juga Athalla Naufal sang adik yang lebih dulu menemani Venna Melinda.

Verrell Bramasta tampak memeluk dan mencium sang ibunda yang sedang tidak berdaya karena luka di hidung serta tulang rusuknya.

"Hancur hatiku melihatmu seperti ini. Apa pun yang terjadi dalam hidup, aku akan selalu ada untukmu ma.. apa pun yang terjadi," tulis Verrell Bramasta dalam bahasa Inggris.

Verrell Bramasta juga mengabarkan apabila Venna Melinda masih syok setelah mengalami KDRT oleh Ferry Irawandi kota Kediri, Jawa Timur.

Psikis Venna Melinda Terguncang, Hotman Paris Beberkan Pasal yang Dituduhkan pada Ferry Irawan

Baca Juga: 3 Dampak KDRT Terhadap Anak, Jangan Anggap Remeh

Hotman Paris menyebutkan pasal yang dituduhkan kepada Ferry Irawan atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukannya terhadap Venna Melinda.

Menurut Hotman Paris yang ditunjuk sebagai pengacara Venna Melinda, pasal awal yang dituduhkan pada Ferry Irawan adalah Pasal 44 Ayat 4 yang menyangkut KDRT ringan.

Namun, berhubung KDRT tersebut juga berdampak pada psikis Venna Melinda, Ferry juga dituduhkan pasal 44 ayat 1.

"Suaminya Venna Melinda dituduh pasal 44 ayat 4 yang KDRT ringan, tapi sekarang menjadi pasal 44 ayat 1 yaitu KDRT berat yang bisa ditahan dan juga KDRT yang mengakibatkan (trauma) psikis," tutur Hotman Paris.

Pasal 44 ayat (1) berbunyi, ”Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).”

Sedangkan pasal 44 ayat (2) berbunyi, "Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah)."

Hotman Paris mengatakan pada Kamis, 12 Januari 2023, kliennya akan mendatangi pihak kepolisian untuk BAP. Sebelumnya, Venna juga sempat mengunjungi psikiater.

"Hari ini Venna Melinda diperiksa oleh psikiater besok saya akan mendampingi dia untuk BAP tambahan karena disamping darah-darah yang keluar dari hidungnya juga katanya ada retak di tulang rusuk dan ternyata apa yang dialami Venna ini bukan hanya sekali ini," ujar Hotman Paris dikutip Pikiran-Rakyat.com dari YouTube Hitz Infotainment pada Rabu, 11 Januari 2023.

Hotman juga membeberkan awal perselisihan Venna Melinda dan Ferry Irawan. Menurutnya, perselisihan keduanya berawal dari masalah hubungan badan.

"Jadi perselisihan mereka itu bermula karena Venna Melinda itu capek dan biasa, lah, seorang suami berhak minta 'gini' (hubungan badan), kan, ternyata begini, begitulah," ujarnya.

Meski begitu, Hotman menolak menjawab ketika ditanya kemungkinan Ferry Irawan mengidap kelainan seksual. "Saya bukan ahli seks, saya bukan dokter," ucap Hotman.

Hotman juga mengatakan bahwa Venna sudah tidak bahagia beberapa bulan terakhir. Dirinya mengatakan bahwa Venna sangat tertekan.

Baca Juga: Gencar Isu KDRT, Ini 5 Drakor Angkat Kekerasan Terhadap Perempuan

Venna pun menyampaikan keinginannya untuk bercerai dari Ferry Irawan. "Pokoknya selama beberapa bulan ini dia sudah tidak bahagia dan sangat tertekan dan Venna Melinda tadi bilang ke saya, dalam waktu dekat dia akan melakukan gugatan cerai," tutur Hotman Paris.

Hotman juga sudah meminta hasil visum yang dilakukan Venna Melindadari rumah sakit.

"Mungkin hari ini sudah bisa keluar. Saya sudah ada visum dari dokter bahwa ada masalah soal rusuknya sampe kayak gitu," tuturnya.***

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x