KILAS KLATEN - Pertanyaan “kapan menikah” mampu memberikan kesan “mengerikan” bagi para jomblo. Terutama mereka yang belum menemukan tambatan hatinya.
Mengutip dari buku Menjadi Manusia Menjadi hamba karya Fahruddin Faiz, hukum pernikahan dalam ranah fiqih dibagi empat: wajib, sunnah, makruh, dan haram.
Penetapan hukum tersebut, tergantung bagaimana posisi dan situasi orang yang bersangkutan atau mereka yang hendak menikah.
Hukum menikah dikatakan wajib bila seseorang telah memenuhi segala persyaratan nikah, namun tidak kuat menahan hasrat.
Baca Juga: Mengenal Asal Usul “Hari Jomblo Sedunia” Begini Cerita dan Tujuan Dirayakannya
Kedua, hukum menikah dikatakan sunnah bila seseorang mampu secara fisik (ekonomi dan kesehatan), namun masih mampu menahan hasrat.
Ketiga, hukum menikah dikatakan makruh bila seseorang sudah menginginkan menikah, namun salah satu dari syarat umum (ekonomi dan kesehatan) tidak terpenuhi.
Hal tersebut jika paksakan menikah, kemungkinan besar akan menyengsarakan pasangannya.
Terakhir, hukum menikah dikatakan haram ketika seseorang tidak memiliki kemampuan, namun dipaksa tetap menikah. Hal tersebut akan merusak diri sendiri dan pasangan.