Dibuka Hingga 4 Februari, Berikut Persyaratan Pendaftaran Pegawai BLUD Dinas Kesehatan Kabupaten Klaten 2023

- 30 Januari 2023, 22:00 WIB
Dibuka Hingga 4 Februari, Berikut Persyaratan Pendaftaran Pegawai BLUD Dinas Kesehatan Kabupaten Klaten 2023
Dibuka Hingga 4 Februari, Berikut Persyaratan Pendaftaran Pegawai BLUD Dinas Kesehatan Kabupaten Klaten 2023 /klatenkab.go.id/

KILAS KLATEN - Dibuka hingga 4 Februari, berikut persyaratan pendaftaran Pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Dinas Kesehatan Kabupaten Klaten Tahun 2023.

Simak persyaratan pendaftaran pegawai Pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Dinas Kesehatan Kabupaten Klaten Tahun 2023 berikut ini sebelum Anda mendaftar.

Seperti diketahui, Dinas Kesehatan Kabupaten Klaten kembali membuka pengadaan pegawai Badan Layanan Umum Daerah Non PNS Tidak Tetap pada Puskesmas di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Klaten Tahun 2023 melalui Surat Nomor 047/LPK-UWD/I/2023.

Total ada 82 formasi yang dibuka dalam seleksi pengadaan Pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Non PNS Tidak Tetap di Kabupaten Klaten Tahun 2023.

Baca Juga: Pengumuman Pengadaan Pegawai BLUD Non PNS Tidak Tetap Dinkes Klaten, Ini Rincian Formasi yang Dibutuhkan

Baca Juga: Selamat! Kabupaten Klaten Masuk Zona Hijau Penerapan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022

Formasi yang dibutuhkan dalam seleksi pengadaan Pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Non PNS Tidak Tetap di Kabupaten Klaten Tahun 2023 ini meliputi Dokter, Perawat, Bidan, Pranata Laboratorium, Assisten Apoteker, Nutrisionis, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Fisioterapi, Pengadministrasi Keuangan, Pengadministrasi Umum, Cleaning Service, dan Pengemudi.

Dilansir Kilas Klaten dari dinkes.klaten.go.id, berikut persyaratan umum pendaftaran pegawai Pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Dinas Kesehatan Kabupaten Klaten Tahun 2023.

Persyaratan Pendaftaran Pegawai BLUD Dinas Kesehatan Kabupaten Klaten 2023

a. Warga Negara Indonesia;

b. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (Tiga puluh lima) tahun bagi pelamar umum dan setinggi-tingginya 40 (Empat puluh) tahun bagi pelamar yang sudah mempunyai pengabdian di Dinas Kesehatan atau di Puskesmas paling sedikit selama 1 tahun.

Halaman:

Editor: Masruro

Sumber: Dinas Kesehatan Kabupaten Klaten


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x