Pemkab Klaten Sampaikan Dua Raperda ke DPRD

- 7 Februari 2023, 14:20 WIB
Bupati Klaten sampaikan dua Raperda
Bupati Klaten sampaikan dua Raperda /klatenkab.go.id

KILAS KLATEN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten menyampaikan dua rancangan peraturan daerah (raperda) dalam rapat paripurna DPRD pada Senin, 6 Februari 2023. Raperda yang disampaikan yakni Raperda Pondok Pesantren serta Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.

Bupati Klaten, Sri Mulyani menyampaikan bahwa kedua raperda tersebut merupakan raperda usulan eksekutif.

Sri Mulyani juga menjelaskan bahwa pondok pesantren memiliki kontribusi bagi masyarakat, terutama dalam pendidikan agama Islam, meningkatkan moral dan akhlak anak bangsa. Pesantren bersumber dari aspirasi masyarakat, sehingga pesantren ini sangat penting dalam upaya pembangunan masyarakat.

Berdasarkan pasal 11 UU No 14 Tahun 2019 tentang pesantren, pemerintah daerah dapat memfasilitasi asrama pesantren dan masjid atau mushola aspek daya tampung kenyamanan, kebersihan, kesehatan, dan keamanan.

“Pondok pesantren yang tumbuh di masyarakat telah berkontribusi dalam negara. Maka untuk menjamin penyelenggaraan pesantren dalam fungsi Pendidikan, fungsi dakwah, fungsi pemberdayaan masyarakat diperlukan peraturan daerah guna pengembangan pesantren,” ucap Sri Mulyani, dikutip Kilas Klaten.com melalui klatenkab.go.id, pada Selasa, 7 Februari 2023.

Sementara itu, dalam pembahasan raperda terkait Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Sri Mulyani menyampaikan bahwa Pancasila sebagai dasar negara memiliki peran penting bagi masyarakat. Dalam hal ini, tentunya dibutuhkan pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan sebagai pondasi dalam menjalani kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Baca Juga: Jangan Ketinggalan, Inilah Jadwal Seleksi Pengadaan Pegawai BLUD Non PNS Tidak Tetap Dinkes Klaten 2023

Perlunya peraturan daerah ini agar Pemkab Klaten dan instansi yang lain lebih mengobarkan nilai pancasila dan wawasan kebangsaan untuk masyarakat maupun aparatur pemerintah.

Halaman:

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: klatenkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x