KILAS KLATEN – Warga Klaten, apakah sudah memperpanjang STNK? Nah, bagi Anda yang ingin membayar pajak kendaraan serta perpanjang STNK tahunan bisa melalui layanan Samsat Keliling.
Layanan samsat keliling itu beroperasi setiap harinya di beberapa wilayah di Klaten. Tentunya, sebagai warga negara yang baik seharusnya tidak terlambat dalam memperpanjang STNK tahunan. Anda akan dikenakan denda jika mengalami keterlambatan dalam membayar pajak.
Jadwal Samsat Keliling Klaten
Berikut jadwal Samsat Keliling Klaten untuk mempermudah dalam perpanjangan STNK tahunan pada Hari Jumat, 17 Maret 2023.
Samsat Keliling 1: Kantor Kecamatan Jatinom, pukul 08.00 – 15.00 WIB
Samsat Keliling 2: Ruko Desa Jetis Wetan, Pedan, pukul 08.00 – 15.00 WIB
Perlu diketahui, layanan Samsat Keliling Klaten tersebut hanya bisa untuk perpanjangan STNK tahunan dan tidak berlaku untuk perpanjangan STNK yang lima tahunan atau ganti plat.
Baca Juga: 5 Lagu Ucup Klaten Paling Populer dan Enak Didengar
Syarat Perpanjang STNK di Samsat Keliling Klaten
Berikut syarat yang harus warga Klaten penuhi ketika hendak melakukan perpanjang STNK tahunan di Samsat Keliling: