Bakal Naik Maksimal 10 Persen, Inilah Wilayah dengan UMP dan UMK 2023 Tertinggi di Indonesia

24 November 2022, 10:00 WIB
Bakal Naik Maksimal 10 Persen, Inilah Wilayah dengan UMP dan UMK 2023 Tertinggi di Indonesia /Pixabay/EmAJi

KILAS KLATEN - Kenaikan upah minimum baik UMP maupun UMK tahun 2023 maksimal 10 persen resmi ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah. Wilayah mana yang bakal memiliki UMP dan UMK tertinggi?

Seperti diberitakan sebelumnya, penetapan kenaikan UMP dan UMK 2023 tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Beberapa ketentuan di dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 dijelaskan bahwa penyesuaian nilai upah minimum baik UMP maupun UMK untuk 2023 dihitung menggunakan formula penghitungan dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta indeks tertentu.

Baca Juga: UMK Kabupaten Jember 2023 Akan Dirilis, Berikut Prediksi Hingga Perbandingan UMK Jember 4 Tahun Terakhir

Jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, penyesuaian nilai upah minimum untuk UMP maupun UMK hanya mempertimbangkan variabel inflasi.

Sementara itu, di dalam Pasal 7 Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 juga tertulis bahwa penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum baik UMP maupun UMK maksimal adalah 10 persen.

Dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2023 itu juga tertulis bahwa Upah Minimum Provinsi atau UMP 2023 harus ditetapkan dan diumumkan oleh masing-masing Gubernur paling lambat pada 28 November 2022.

Adapun Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK 2023 harus ditetapkan dan diumumkan paling lambat 7 Desember 2022.

Baca Juga: UMP 2023 Naik! Intip UMK Jateng Terbaru, Pekerja Bisa Ajukan KPR?

Selanjutnya, UMP dan UMK yang telah ditetapkan tersebut akan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah sudah menjamin bahwa UMP dan UMK 2023 akan lebih tinggi atau naik dibandingkan dengan tahun lalu.

Kenaikan UMP 2023 dibandingkan dengan angka pada 2022 dapat berjalan melihat kondisi pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang terjadi di Indonesia.

“Pada dasarnya sudah dilihat bahwa upah minimum 2023 relatif akan lebih tinggi dibandingkan dengan upah minimum 2022 dengan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi,” kata Ida Fauziyah.

Baca Juga: UMK Kabupaten Probolinggo 2023 Akan Dirilis, Berikut Prediksi dan Perbandingan UMK Probolinggo Tahun Lalu

Sesuai dengan ketentuan dalam UU No.11 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/20212 tentang Pengupahan, penetapan besaran upah minimum baik UMP ataupun UMK harus mengacu pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

Menurut Ida, selama ini Kemnaker sudah menjalankan beberapa kegiatan terkait dengan penetapan UMP 2023 dan UMK 2023 selama Septembter—November.

Salah satu kegiatannya adalah Kemnaker menyerap aspirasi dari pengusaha dan asosiasi pekerja atau buruh. Menurut Ida, tugas Kemnaker adalah mencari titik temu antara kepentingan pengusaha atau perusahaan dan pekerja atau buruh.

Lantas berapa besaran UMP 2023 dan UMK 2023? Seberapa besaran UMP 2023 dan UMK 2023 yang pasti tentu hanya bisa diketahui dari pengumuman masing-masing Pemerintah Daerah.

Baca Juga: UMK Kabupaten Tuban 2023 Bakal Diumumkan, Berikut Prediksi Hingga Perbandingan UMK Tuban 4 Tahun Terakhir

Hingga saat ini, Pemerintah-pemerintah Daerah belum memberikan pengumuman resmi.

Namun jika berdasarkan UMP tahun sebelumnya dan dengan asumsi semua Provinsi menaikkan UMP sebesar 10%, maka berikut ini adalah 10 Provinsi dengan UMP 2023 tertinggi di Indonesia.

1. DKI Jakarta: Rp5.106.039,40
2. Papua: Rp3.918.125,20
3. Sulawesi Utara: Rp3.641.795,30
4. Bangka Belitung: Rp3.591.372,40
5. Papua Barat: Rp3.520.000,00
6. Aceh: Rp3.483.106,00
7. Sumatra Selatan: Rp3.458.890,60
8. Kepulauan Riau: Rp3.355.189,20
9. Kalimantan Utara: Rp3.318.411,80
10. Kalimantan Timur: Rp3.315.946,94

Baca Juga: UMK Kabupaten Jombang 2023 Akan Ditetapkan, Berikut Prediksi dan Perbandingan UMK Jombang 4 Tahun Terakhir

Adapun untuk UMK 2023, berdasarkan UMP tahun sebelumnya dan semua Kabupaten/Kota menaikkan UMK sebesar 10%, maka berikut ini adalah 10 Kabupaten/Kota dengan UMK 2023 tertinggi di Indonesia.

1. Kota Bekasi: Rp5.298.613,29
2. Kabupaten Karawang: Rp5.278.143,20
3. Kabupaten Bekasi: Rp5.271.028,29
4. Jakarta: Rp5.106.039,40
5. Kota Depok: Rp4.814.955,12
6. Kota Surabaya: Rp4.813.027,11
7. Kabupaten Gresik: Rp4.809.233,56
8. Kabupaten Sidoarjo: Rp4.805.440,04
9. Kabupaten Pasuruan: Rp4.801.646,51
10. Kabupaten Mojokerto: Rp4.790.265,89

Baca Juga: UMK Kabupaten Pasuruan 2023 Akan Ditetapkan, Berikut Prediksi dan Perbandingan UMK Pasuruan 4 Tahun Terakhir

Demikian pembahasan tentang wilayah dengan UMP dan UMK 2023 tertinggi di Indonesia jika masing-masing Pemerintah Daerah menaikkan besaran UMP dan UMK sesuai batas maksimal, yakni sebesar 10%.***

Editor: Masruro

Tags

Terkini

Terpopuler