Bareskrim Polri Gagalkan Produksi Ekstasi Sebanyak 314 Ribu Butir Ekstasi di Medan

14 Juni 2024, 17:51 WIB
Bareskrim Polri Gagalkan Produksi Ekstasi Sebanyak 314 Ribu Butir Ekstasi di Medan /Direktu Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mukti Juharsa memberikan keterangan kepada wartawan di Medan, Sumatera Utara, Kamis (13/6/2024). ANTARA/HO-Dittipidnarkoba Bareskrim Polri/am./

KILAS KLATEN - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan produksi sebanyak 314 ribu butir ekstasi di Medan, Sumatera Utara.

Didapati barang bukti berbagai prekursor kimia cari dan padat.

"Jika dijumlahkan sebanyak 227,46 kilogram dan dapat berpotensi menghasilkan 314.190 butir ekstasi," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mukti Juharsa dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 14 Juni 2024.

Keberhasilan ini terjadi setelah pihak kepolisian membongkar laboratorium narkoba rahasia yang berlokasi di sebuah ruko yang dikelola oleh pasangan suami istri HK dan DK.

Baca Juga: Berapa Hari Cuti Bersama Hari Raya Idul Adha 2024?

Dalam penggerebekan tersebut, ditemukan berbagai barang bukti termasuk prekursor kimia cari dan padat.

Total jumlah prekursor kimia yang disita mencapai 227,46 kilogram, yang memiliki potensi untuk menghasilkan 314.190 butir ekstasi.

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mukti Juharsa dalam konfirmasinya di Jakarta pada hari Jumat, 14 Juni 2024.

Pada tanggal 13 Juni 2024, kemarin, Bareskrim Polri bekerja sama dengan Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap keberadaan laboratorium narkoba rahasia di Medan.

Sejumlah barang bukti yang berhasil disita antara lain alat cetak ekstasi, bahan kimia padat sebanyak 8,96 kilogram, bahan kimia cair sebanyak 218,5 liter, mephedrone serbuk seberat 532,92 gram, ekstasi sebanyak 635 butir, serta berbagai jenis bahan kimia prekursor dan peralatan laboratorium.

Keberhasilan penangkapan ini merupakan langkah signifikan dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba di Indonesia.

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri terus melakukan operasi-operasi pencegahan dan penindakan untuk memutus mata rantai produksi dan peredaran narkotika di tanah air.

Kegiatan ilegal seperti produksi narkoba sangat merugikan masyarakat karena dapat merusak generasi muda dan menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan serta stabilitas sosial.

Oleh karena itu, tindakan tegas dan efektif dari aparat penegak hukum sangat diperlukan guna melindungi masyarakat dari ancaman bahaya narkotika.

Penangkapan pasangan suami istri HK dan DK beserta penggagalan produksi ekstasi ini juga menjadi contoh bahwa siapapun pelaku kejahatan narkotika tidak akan luput dari jeratan hukum.

Hukuman yang tegas harus diberikan sebagai bentuk efek jera bagi para pelaku kejahatan narkotika agar dapat memberikan efek preventif bagi orang lain yang berniat untuk terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.

Dengan adanya kerjasama antara berbagai instansi penegak hukum seperti Bareskrim Polri dan Polda Sumatera Utara, diharapkan dapat semakin meningkatkan efektivitas dalam memberantas peredaran narkoba di seluruh wilayah Indonesia.

Masyarakat juga diminta untuk turut serta aktif dalam memberikan informasi kepada pihak berwajib apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait dengan peredaran narkotika.

Baca Juga: KIP Kuliah Jalur Mandiri PTS 2024 Telah Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya!

Kemudian, dari hasil pengumpulan data interogasi dan analisa teknologi informasi (IT), lanjut dia, diketahui adanya pengiriman bahan-bahan kimia ke wilayah Medan, Sumatera Utara, sejak Agustus 2023 sampai sekarang.

"Dari pengembangan inilah diketahui lokasi untuk pengiriman bahan atau barang kimia dan lokasi sebagai clandistine lab dengan keterlibatan satu keluar pasangan suami istri," tutur Mukti.

Berdasarkan jumlah barang bukti yang diperoleh yakni 635 butir ekstasi, dan berbagai jenis prekursor kimia cair dan padat seberat 227,46 kg yang mampu menghasilkan 314.190 butir ekstasi.

Maka jumlah jiwa yang terselamatkan sebanyak 314.825 jiwa dengan asumsi satu butir untuk satu jiwa.***

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler