MK Tolak Legalisasi Ganja Medis Untuk Kesehatan, Berikut Alasanya

- 20 Juli 2022, 18:23 WIB
ilustrasi daun ganja, MK Tolak Legalisasi Ganja Medis Untuk Kesehatan
ilustrasi daun ganja, MK Tolak Legalisasi Ganja Medis Untuk Kesehatan /Unsplash/Matthew Brodeur/


KILAS KLATEN -
Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan menolak penggunaan Legalisasi ganja medis untuk kesehatan.

Sebelumnya ada tiga ibu yang mengajukan permohonan legalisasi penggunaan ganja medis untuk kesehatan yakni Dwi Pertiwi, Santi Warastuti, dan Nafiah Murhayanti.

Ketiga ibu tersebut mangajukan permohonan legalisasi ganja medis dikarenakan anaknya menderita Celebral Palsy yang bisa sembuhkan dengan ganja medis.

Keputusan ini berdasarkan hasil rapat permusyawaratan sembilan hakim MK yang disampaikan langsung oleh Keua MK Anwar Usman dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta (20/7).

Baca Juga: Profil Brigjen Hendra Kurniawan, Perwira Polri yang Didesak untuk Dicopot dalam Kasus Polisi Tembak Polisi

"Mengadili. Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK, Anwar Usman dilansir dari kanal Youtube Mahkamah Kontitusi RI, Rabu, 20 Juli 2022.

MK memutuskan menolak perkara nomor 106/PUU-XVIII/2020 untuk mengubah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait penggunaan ganja medis untuk kesehatan.

Berikut bunyi pasal tersebut :

"Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan 'Narkotika Golong I' adalah Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan".

Terkait tentang hal ini, Presiden juga telah menyampaikan keterangan tertulis dan ketrangan para ahli dalam permohonan ini.

Meski sejumlah negara telah menggunakan narkotika untuk pelayanan kesehatan seperti di Amerika Serikat, Australia, Thailand, namun fakta tersebut tidak bisa dijadikan parameter di Indonesia.

Baca Juga: Biaya Persalinan Akan Ditanggung Negara, Berikut 5 Syarat yang Harus Dipenuhi

"Dengan belum adanya bukti ihwal pengkajian dan penelitian secara komprehensif tersebut, maka keinginan para pemohon sulit dipertimbangkan dan dibenarkan oleh Mahkamah untuk diterima rasionalitasnya," katanya.

Sebelumnya informasi penggunaan narkotika golongan I ini telah dilakukan kajian penelitian dan kajian secara ilmiah untuk pelayanan kesehatan medis dan terapi.

Hasil pengkajian dan penelitian secara ilmiah itu dapat dijadikan bahan pertimbangan bagi pembentuk undang-undang dalam merumuskan kemungkinan perubahan kebijakan.

Baca Juga: Umpan Balik Seperti Apa yang Pernah Ibu dan Bapak Guru Lakukan? Ini Jawaban Cerita Reflektif Modul 3 Asesmen

"Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas, Mahkamah berkesimpulan permononan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," ucapnya.

Halaman:

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x