Terungkap, Berikut Peran Empat Tersangka Pembunuhan Brigadir J

- 10 Agustus 2022, 11:43 WIB
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto memberikan keterangan terkait pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J.
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto memberikan keterangan terkait pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J. /ANTARA/Azhfar Muhammad Robbani/Egan Suryahartaji/Rizky Bagus Dhermawan/Farah Khadija

KILAS KLATEN - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan penetapan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Adapun penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka tersebut ditetapkan pada hari Selasa, 9 Agustus 2022 dalam konferensi pers di Mabes Polri.

"Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka," kata Sigit.

Dalam kesempatan yang sama, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto juga telah menjelaskan keempat tersangka itu antara lain Bharada RE, Bripka RR, KM, dan Irjen FS. Selain itu, Dia pun mengungkapkan peran masing-masing tersangka.

Baca Juga: Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati

"Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban. Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban. KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban," ungkap Agus kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).

"(Adapun) Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak," sambungnya.

Menurutnya, keempat tersangka tersebut telah dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan. "Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP," ucapnya.

Baca Juga: Breaking News : Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka Kematian Brigadir J

Dalam konferensi pers tersebut juga dihadiri oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, Kabareskrim Komjen Agus Ardianto, Dankor Brimob Komjen Anang Revandoko, Kabaitelkam Komjen Ahmad Dofiri serta Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo.***

 

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x