Bank Indonesia Luncurkan Uang Baru Tahun Emisi 2022 Pada Hari Ini

- 18 Agustus 2022, 11:54 WIB
Desain baru uang kertas baru tahun emisi 2022. Berikut cara penukaran uang kertas baru tahun emisi 2022, berikut dengan jadwal dan lokasinya.
Desain baru uang kertas baru tahun emisi 2022. Berikut cara penukaran uang kertas baru tahun emisi 2022, berikut dengan jadwal dan lokasinya. /bi.go.id/

KILAS KLATEN - Bank Indonesia (BI) resmi meluncurkan uang baru tahun emisi 2022 pada pagi hari ini. Adapun nominal uang kertas baru tersebut mulai dari seribu rupiah sampai dengan seratus ribu rupiah.

Uang kertas baru tersebut diluncurkan oleh Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dan Menteri Keuangan Sri Mulyani pada pagi ini, 18 Agustus 2022 secara virtual.

Dalam kesempatan yang sama Sri Mulyani mengatakan, uang rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di Indonesia.

"Rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di Republik Indonesia, di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Sri Mulyani dalam sambutannya.

Baca Juga: Abah Lala Menangis Terharu Usai Ojo Dibandingke Viral Dinyanyikan oleh Farel Saat Upacara HUT RI

Selain itu Perry Warjiyo juga mengatakan bahwa uang kertas rupiah tahun emisi 2022 ini secara resmi menjadi alat pembayaran yang sah di seluruh Indonesia mulai hari ini.

"Pada hari ini, 18 Agustus tahun 2022 saya Perry Warjiyo Gubernur Bank Indonesia bersama Menteri Keuangan Republik Indonesia Ibu Sri Mulyani Indrawati dengan resmi meluncurkan 7 pecahan uang rupiah kertas tahun emisi 2022 sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Perry.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menetapkan delapan pahlawan nasional sebagai gambar utama pada uang kertas Indonesia tahun emisi 2022. Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomer 13 Tahun 2012 yang diteken pada 6 Juli.


Daftar Nama Pahlawan Dan Nominal Uang Kertas Baru Tahun Emisi 2022

Berikut daftar nama pahlawan yang terpampang dalam nominal uang kertas baru tahun emisi 2022 :

Baca Juga: Wajib PCR bagi yang Belum Booster, Simak Syarat Terbaru Naik Kereta Api, Berlaku Mulai 15 Agustus 2022

Halaman:

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x