Tunjangan Profesi Guru Dihapus dalam RUU Sisdiknas, PGRI Layangkan Protes

- 29 Agustus 2022, 13:25 WIB
PGRI saat menggelar pers terkait penghapusan TPG dalam RUU Sisdiknas.
PGRI saat menggelar pers terkait penghapusan TPG dalam RUU Sisdiknas. /Tangkap layar YouTube.com/PENGURUS BESAR PGRI OFFICIAL

KILAS KLATEN - Kemendikbudristek telah merilis RUU Sisdiknas melalui laman https://sisdiknas.kemdikbud.go.id/. Hal tersebut membuka kesempatan bagi publik untuk mencermati semua dokumen dan memberikan masukan pada laman tersebut.

Dalam dokumen di laman tersebut tertulis, Pemerintah telah mengusulkan RUU Sisdiknas masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Perubahan Tahun 2022 yang diajukan kepada DPR RI dalam Rapat Kerja Pemerintah dengan Badan Legislasi pada hari Rabu, 24 Agustus 2022.

Kepala Badan Standar, Asesmen, dan Kurikulum Pendidikan Kemendikbudristek Anondito Aditomo mengatakan RUU Sidkiknas akan mengintegrasikan dan mencabut tiga Undang-Undang terkait pendidikan.

Adapun Undang-Undang tersebut yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Baca Juga: Gempa Magnitudo 6,4 Guncang Mentawai, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, ada lima tahap dalam proses pembentukan undang-undang. Kelima tahap itu adalah perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan.

Dalam tahap perencanaan tersebut Pemerintah telah mengklaim telah mengundang berbagai lembaga dan organisasi untuk memberikan masukan terhadap draf telah dibentuk.

 

 
Namun, dalam RUU Sisdiknas tersebut menuai kritik kalangan guru karena tidak ada pasal yang mengatur tentang “Tunjangan Profesi Guru” (TPG).
 
Menanggapi hal tersebut, Persatuan Guru Republik Indonesia melayangkan protes tentang hilangnya pasal profesi guru.
 
PGRI Layangkan Protes

Ketua Umum PGRI, Unifah Rosyidi menyayangkan hilangnya ayat tentang Tunjangan Profesi Guru (TPG) dalam RUU Sisdiknas yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional Tahun 2022.
 
Unifah mengatakan dengan hilangnya ayat tentang Tunjangan Profesi Guru melukai rasa keadilan bagi para pendidik yang selama ini mengabdi bagi kemajuan pendidikan Indonesia.

"Jangan coba-coba mempersulit sertifikasi, kenaikan pangkat, dan yang paling melukai rasa keadilan adalah menghapuskan TPG di RUU Sisdiknas yang didaftarkan dalam prolegnas. Kami menuntut pasal itu dikembalikan," ucap Unifah dalam konferensi pers, di Jakarta, Minggu 28 Agustus 2022.
 
Unifah juga menyebut, hal tersebut merupakan salah satu bentuk pengingkaran terhadap profesi guru dan dosen di Indonesia.

Baca Juga: Usai Kecelakaan di Sirkuit Sentul, Pebalap Muda Indonesia Kevin Safaruddin Meninggal Dunia
 
Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Didalam UU tersebut dijelaskan bahwa guru dan dosen berhak mendapatkan kesejahteraan berupa penghasilan diatas kebutuhan hidup minimum serta jaminan kesejahteraan sosial dari pemerintah.

"Sangat disayangkan, dalam draf RUU Sisdiknas ini substansi penting mengenai penghargaan atas profesi guru dan dosen sebagaimana tertuang dalam UU Guru dan Dosen, justru menghilang. Dalam RUU Sisdiknas draf versi April 2022 yang beredar luas, di pasal 127, ayat-3 tertera jelas tentang pemberian tunjangan profesi bagi guru dan dosen," ucap Unifah. 
 
"Namun dalam draf versi Agustus 2022 yang beredar luas di masyarakat pendidikan, pemberian tunjangan profesi guru, tunjangan khusus bagi guru di daerah terpencil, dan tunjangan kehormatan dosen sebagaimana tertulis dalam ayat 3-10 pasal 127 hilang. Hanya dicantumkan ayat 1 dari pasal 127 draf versi April dalam pasal 105 draf versi Agustus 2022. Jika benar itu dihilangkan, maka sangat disayangkan pemerintah dalam hal ini Kemendibudristek telah melakukan pengingkaran terhadap profesi guru dan dosen," tambah Unifah.
 
Selanjutnya dalam rilis resmi tersebut, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) memberikan beberapa catatan, salah satunya pemberian tunjangan profesi bagi guru dan dosen adalah sebua keharusan bagi pemerintah sebagai bentuk pengakuan dan penghargaan atas profesi guru dan dosen.***

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: PGRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x