KILAS KLATEN - Ferdy Sambo yang merupakan aktor dari kasus pembunuhan berencana Brigadir J, kini resmi dipecat dari Polri.
Sebelumnya, Ferdy Sambo telah melakukan sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dengan Putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri.
Dari sidang tersebut Ferdy Sambo mengajukan perlawanan dengan cara mengajukan banding atas pemecatan dirinya dari Polri.
Ferdy Sambo melakukan sidang banding melalui Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Senin, 19 September 2022.
Hasilnya, Polri sepakat menolak banding eks Kadiv Humas Polri Irjen Ferdy Sambo atas pemecatannya.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan bahwa kini Ferdy Sambo tidak bisa lagi melakukan upaya hukum lain atas hasil putusan KKEP PK.
Baca Juga: Kejagung Terima Kembali Pelimpahan Berkas Ferdy Sambo Cs, Bakal Segera Sidang?
“Tidak ada (Kasasi dan Peninjauan Kembali). Banding ini sifatnya final dan mengikat, sudah tidak ada lagi upaya hukum, ini upaya hukum yang terakhir,” ucap Dedi.
Tidak cukup dengan pemecatan dirinya sebagai anggota kepolisian, kini Ferdy Sambo dibayangi dengan ancaman hukuman mati atas statusnya sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.