Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J, Kini Putri Candrawathi Resmi Ditahan

- 30 September 2022, 18:53 WIB
Putri Candrawathi akhirnya memakai baju tahanan.
Putri Candrawathi akhirnya memakai baju tahanan. /Foto: PMJ News/ Fjr/

KILAS KLATEN - Tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Yoshua Hutabarat atauy Brigadir J, Putri Candrawathi kini resmi ditahan penyidik Polri pada Jumat, 30 September 2022.

Sebelum dilakukan penahanan Putri Candrawathi telah melakukan pemeriksaan kesehatan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.

Kapolri Jenderal Pol Sigit Listyo Prabowo mengatakan, kini pihaknya secara resmi telah melakukan penahanan Putri Candrawathi di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Adapun penahanan tersebut dalam rangka persiapan pelimpahan tahap II kejaksaan pekan depan.

Sebagai informasi, dengan statusnya sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Putri Candrawathi tidak ditahan dengan berbagai alasan.

Alasan tersbut, yakni kondisi kesehatan yang belum stabil, alasan kemanusiaan, hingga masih memiliki anak yang masih balita, sehingga atas statusnya sebagai tersangka hanya dikenakan wajib lapor dua kali seminggu.

Baca Juga: Ferbri Diansyah Jadi Pengacara Putri Candrawathi, Novel Baswedan Kecewa

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejagung manyatakan berkas perkara para tersangka pembunuh Brigadir J kini dinyatakan sudah lengkap dan segera dilakukan sidang.

Namun, terkait kapan dilakukan sidang tersebut belum ada pernyataan secara resmi.

Diketahui, Ferdy Sambo menjadi tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama empat tersangka lainnya yakni, Bharada E, Bripka Ricky, Kuat Maruf serta Putri Candrawathi.

Halaman:

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x