Memakan 131 Korban, Inilah Kronologi Tragedi Kanjuruhan

- 6 Oktober 2022, 23:13 WIB
Memakan 131 Korban, Inilah Kronologi Tragedi Kanjuruhan
Memakan 131 Korban, Inilah Kronologi Tragedi Kanjuruhan /ANTARA/

KILAS KLATEN - Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri membeberkan kronologi tragedi Kanjuruhan yang memakan korban tewas sebanyak 131 orang.

Kronologi tragedi Kanjuruhan yang terjadi usai laga antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya pada Sabtu, 1 Oktober 2022 itu dibeberkan oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Dalam jumpa pers di Kota Malang, Jawa Timur, Kamis malam, 6 Oktober 2022, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menjelaskan secara detail bagaimana kronologi tragedi Kanjuruhan yang terjadi di stadion kebanggaan Aremania itu.

Dilansir Kilas Klaten dari ANTARA, Kapolri mengungkapkan bahwa, pada 12 September 2022, panitia pelaksana Arema FC mengirimkan surat kepada Polres Malang terkait laga yang dimulai pukul 20.00 WIB itu.

Baca Juga: Kapolri Umumkan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Dirut PT LIB Masuk Daftar

"Polres Malang menanggapi surat secara resmi, untuk mengubah jadwal pelaksanaan menjadi pukul 15.30 WIB dengan pertimbangan keamanan," kata Listyo.

Namun, lanjutnya, permintaan tersebut, ditolak oleh PT Liga Indonesia Baru (LIB) dengan alasan jika waktu pertandingan digeser, maka akan ada sejumlah konsekuensi yang harus ditanggung seperti adanya pembayaran ganti rugi.

Kemudian, lanjutnya, Polres Malang melakukan persiapan pengamanan melalui sejumlah rapat koordinasi dan menambah personel yang akan bertugas pada laga antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya dari sebelumnya 1.073 personel menjadi 2.034 personel.

"Kemudian, dalam rakor tersebut juga disepakati khusus untuk suporter yang hadir hanya dari Aremania," ujarnya.

Pertandingan, yang berjalan pada 1 Oktober 2022 pukul 20.00 WIB hingga selesai tersebut berakhir dengan skor 2-3 untuk kemenangan tim tamu.

Halaman:

Editor: Masruro

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x