Segudang Fakta Baru dalam Sidang Perdana Ferdy Sambo : Dari Iphone 13 Hingga Uang 1 Miliar

- 18 Oktober 2022, 20:07 WIB
Segudang fakta baru dalam sidang perdana Ferdy Sambo
Segudang fakta baru dalam sidang perdana Ferdy Sambo /Dok. Antaranews/Muhammad Adimaja/rwa//
KILAS KLATEN - Sidang perdana Ferdy Sambo usai digelar di Pengadilan Jakarta Selatan secara terbuka tanggal 17 Oktober 2022.
 
Dalam sidang perdana Ferdy Sambo kali ini terbuka untuk umum, dan disiarkan secara langsung di TV Poll atau Youtube Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 
 
Sidang perdana Ferdy Sambo dipimpin tiga hakim profesional, yaitu Wahyu Imam Santosa, Morgan Simanjuntak dan Alimi Ribut. 
 
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap Freddy Sambo dengan tindak pidana pembunuhan berencana.
 
Dikutip KILAS KLATEN dari Antara, bahwa Ferdy Sambo dikenakan pasal 340 KUHP subsider pasal  338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
“ Perbuatan terdakwa Ferdy Sambo SH, SIK,MH, tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” ungkap jaksa penuntut umum Syahnan Tanjung. 
 
Bukan hanya itu, sidang perdana Ferdy Sambo kali ini juga menguak beberapa fakta menarik.
 
Mulai dari pemberian Sambo kepada tiga  ajudannya berupa Iphone 13 hingga uang 1 M.
 
Sesuai dengan dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum, dua hari sebelum aksi pembunuhan brigadir J, Sambo mengumpulkan Ricky, Richard Eliezer, dan Kuat Ma'ruf.
 
Pertemuan tersebut diadakan di lantai 2 rumah di Saguling Jakarta Selatan, dan turut dihadiri Putri Candrawathi.
 
Beberapa fakta mengejutkan dalam pertemuan tersebut adalah, Ferdy Sambo memberikan uang asing (dolar) kepada Ricky dan Kuat Ma'ruf, berisi masing-masing Rp 500 juta. 
 
Sementara Richard mendapatkan uang 1 M, namun Sambo kembali mengambil uang tersebut. 
 
 
Sambo berjanji akan memberikan uang tersebut kembali jika situasi sudah aman.
 
Dan Sambo juga memberikan Iphone 13 Pro Max kepada tiga ajudannya, sebagai ganti handphone yang telah dirusak dan dihilangkan untuk menutup jejak pembunuhan.
 
Fakta yang dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Hukum pada sidang perdana Sambo ini tentunya mengejutkan banyak pihak.***
 

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x