KILAS KLATEN- Putri Candrawathi, salah satu tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J akhir-akhir ini semakin panas dan menjadi sorotan di jagat media sosial.
Tidak hanya sosok Ferdy Sambo yang menjadi perbincangan hangat. Sang istri, Putri Candrawathi juga ikut tersorot.
Salah satunya, mengenai surat dakwaan Jaksa penuntut umum atau JPU, Putri Candrawathi tidak mengerti isinya ketika majelis hakim menanyakan kepadanya terkait isi dari seluruh dakwaan JPU.
Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J, Kini Putri Candrawathi Resmi Ditahan
“Saudara terdakwa saudara sudah mengerti atas dakwaan dari penuntut umum tadi?,” tanya Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso kepada Putri di ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang bersumber dari video youtube inews official
Namun, Putri menyatakan tidak mengerti isi dari dakwaan Jaksa tersebut.
“Mohon maaf Yang Mulia saya tidak mengerti akan dakwaan tersebut,” jawab Putri.
Mendengar seperti itu, Hakim Wahyu menanyakan kembali dimana letak ketidak mengertian Putri dalam dakwaan tersebut.
“Tidak mengerti?,” ucap Hakim Wahyu.
"Ya saya tidak mengerti,” jawab Putri.