"Kami memberikan peningkatan pelayanan dengan memberikan waktu yang lebih leluasa kepada calon pelanggan untuk merencanakan perjalanannya dengan kereta api pada masa libur Natal dan Tahun Baru 2023 jauh-jauh hari," ujar Joni, VP Public Relations KAI.
Lebih lanjut, Joni juga menambahkan syarat perjalanan naik kereta api sesuai ketentuan SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022.
Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa pelanggan kereta api jarak jauh dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah melakukan vaksinasi ketiga (booster).
Sementara, pelanggan dengan usia 6-17 tahun wajib telah melakukan vaksinasi kedua.
Baca Juga: Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Segera Dibangun, Hanya Butuh 4 Jam Perjalanan
PT KAI juga akan tetap menerapkan protokol kesehatan sebagaimana ketentuan dari pemerintah, seperti pengecekan suhu.
Pelanggan akan dicek suhu tubuh dan disediakan hand sanitizer sejak memasuki stasiun. Saat di kereta api, petugas akan membersihkan titik-titik yang sering disentuh pelanggan dengan disinfektan secara berkala.
Menurut Joni, pelanggan yang tidak dapat mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang telah ditetapkan akan ditolak naik kereta api.
Pelanggan yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai penjualan tiket kereta api libur natal 2022 ini dapat menghubungi Contact Center KAI, sebagaimana yang tertera dalam laman resmi KAI. ***