Mendagri Tanggapi Nomor Urut Parpol Bakal Dimasukkan Dalam Perppu Pemilu

- 18 November 2022, 10:20 WIB
Mendagri Tito Karnavian (tengah) merespons mengenai nomor urut parpol yang akan diakomodir di Perppu Pemilu.
Mendagri Tito Karnavian (tengah) merespons mengenai nomor urut parpol yang akan diakomodir di Perppu Pemilu. /Pikiran Rakyat/Amir Faisol
KILAS KLATEN - Tito Karnavian selaku Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menanggapi terkait nomor urut partai politik yang bakal dimasukkan ke dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Pemilu.
 
Ia mengatakan, penambahan nomor urut parpol di dalam Perppu Pemilu tersebut tidak substantif.
 
Namun, Tito mengatakan jika nanti nomor urut parpol disepakati Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), DKPP, dan DPR, pemerintah sudah pasti akan sepakat.
 
Hal tersebut disampaikan Tito Karnavian saat ditemui seusai menghadiri Rapat Paripurna pengesahan RUU Provinsi Papua Barat Daya menjadi UU, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 17 November 2022. 
 
"Iya bukan substantif, tapi kalau memang disepakati KPU, Bawaslu, DKPP, DPR, kenapa juga pemerintah enggak sepakat? Pendapat saya, itu baik juga,” katanya.
 
 
Mantan Kapolri itu mengatakan nomor urut parpol yang akan dimasukkan ke dalam Perppu Pemilu itu masih menjadi usulan dewan. Pemerintah, kata dia, tentu masih akan membahas usulan tersebut.
 
“Itu kan baru di tingkat teknis, tapi kan saya harus bicarakan di tingkat pemerintah juga,” tuturnya.
 
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli menyebut bahwa Perppu Pemilu juga akan mengakomodasi nomor urut parpol.
 
Ini ada aspirasi waktu itu berkembang dan kemudian kita diskusikan. Nah, alhamdulillah, dalam diskusi itu, pemerintah tak keberatan, KPU juga tak keberatan, fraksi-fraksi juga, cuma satu yang waktu itu minta dipertimbangkan," kata
 
Menurut dia, hasil kesepakatan bersama bahwa nomor urut partai politik yang lolos di Pemilu 2019 akan tetap, sementara nomor urut parpol baru akan diundi dulu.
 
 
Sebelumnya, Ketua Umum PDI-Perjuangan Megawati Soekarnoputri mengusulkan kepada KPU agar nomor urut Parpol pada 2019 tak diubah pada Pemilu 2024.
 
Usulan itu mempertimbangkan efisiensi terhadap aspek pembiayaan mengenai alat peraga yang bisa membebani partai.
 
Sekadar informasi, usul ini mulanya diutarakan Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri dalam lawatannya ke Seoul, Korea Selatan, pada September 2022. Kemudian, usul tersebut menuai respons positif dari politikus di Senayan. Tetapi, juga menuai protes dari partai nonparlemen dan partai baru.***

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x