Seorang Pelaku Ditangkap Satreskrim Polres Lebak Usai Tipu Warga Baduy

- 21 November 2022, 13:20 WIB
Seorang Pelaku Ditangkap Satreskrim Polres Lebak Usai Tipu Warga Baduy
Seorang Pelaku Ditangkap Satreskrim Polres Lebak Usai Tipu Warga Baduy /Pixabay
KILAS KLATEN - Kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan korban warga suku adat Baduy telah berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Lebak Polda Banten.   
 
Warga Kecamatan Muncang, pelaku berinisial SA berhasil ditangkap dan diamankan Satreskrim Polres Lebak dengan barang bukti 1 unit handphone merek Samsung Type Galaxy V warna hitam sebagai sarana pelaku menunjukan bukti transfer kepada korban.
 
Diamankan pula pakaian berupa celana jeans dan kaos polos, sandal Merk Neckermann yang digunakan oleh pelaku pada saat melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan.
 
AKBP Wiwin Setiawan, Kapolres Lebak Polda Banten melalui Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi membenarkan hal tersebut.
 
 
"Ya benar Satreskrim Polres Lebak telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan korban  warga suku adat Baduy yang terjadi pada  hari Selasa, tanggal 15 November 2022 lalu, sekitar pukul 09.00 WIB di areal parkir stasiun Rangkasbitung," ujar Andi pada hari Sabtu, 19 November 2022 kemarin.
 
Menurut penjelasan Andi pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan informasi dari masyarakat melalui hotline pengaduan Satreskrim Polres Lebak bahwa adanya seseorang yang telah beberapa kali melakukan penipuan terhadap masyarakat khususnya suku baduy di sekitaran stasiun Rangkas Bitung.
 
“Kemudian personel Satreskrim Polres Lebak melaksanakan Patroli Kring Serse di sekitaran stasiun rangkasbitung, kemudian pada saat melaksanakan patroli kami menemukan dan mengamankan pelaku tindak pidana tersebut," tutur Andi.
 
Modus yang dilakukan pelaku dalam melaksanakan aksinya yaitu pelaku mengaku menunggu transfer dari temannya ke ATM milik pelaku.
 
“Kemudian pelaku pura-pura meminjam uang milik korban terlebih dahulu sambil menunggu transfer dari teman pelaku dan untuk lebih meyakinkan korban, pelaku memperlihatkan bukti transfer di handphone pelaku kepada korban untuk mengelabui korban agar percaya," kata Andi.
 
 
Kemudian modus melakukan aksinya, pelaku mengaku menunggu transfer dari teman nya ke ATM milik pelaku, kemudian pelaku pura-pura meminjam uang milik korban terlebih dahulu sambil menunggu transfer dari teman pelaku dan untuk lebih meyakinkan korban, pelaku memperlihatkan bukti transfer di hp pelaku kepada korban untuk mengelabui korban agar percaya,” cerita Andi.
 
Masih kata Andi “Berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku SA telah melakukan aksi serupa sebanyak empat kali yaitu yang pertama korban Warga Gajrug Cipanas : 1 (satu) Unit Handphone Oppo dan Uang Sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) , Yang kedua korban Warga Suku Baduy : Uang sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), Yang ketiga korban Warga suku Baduy : Uang Sejumlah Rp. 2.600.000,- (Dua juta enam ratus ribu rupiah) dan yang keempat korban Warga Suku Baduy : Uang sejumlah Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah)
 
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 378 atau 372 KUHP dengan ancaman pidana Empat tahun Penjara.***
 

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x