Bakal Naik Maksimal 10 Persen, Inilah Wilayah dengan UMP dan UMK 2023 Tertinggi di Indonesia

- 24 November 2022, 10:00 WIB
Bakal Naik Maksimal 10 Persen, Inilah Wilayah dengan UMP dan UMK 2023 Tertinggi di Indonesia
Bakal Naik Maksimal 10 Persen, Inilah Wilayah dengan UMP dan UMK 2023 Tertinggi di Indonesia /Pixabay/EmAJi

KILAS KLATEN - Kenaikan upah minimum baik UMP maupun UMK tahun 2023 maksimal 10 persen resmi ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah. Wilayah mana yang bakal memiliki UMP dan UMK tertinggi?

Seperti diberitakan sebelumnya, penetapan kenaikan UMP dan UMK 2023 tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Beberapa ketentuan di dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 dijelaskan bahwa penyesuaian nilai upah minimum baik UMP maupun UMK untuk 2023 dihitung menggunakan formula penghitungan dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta indeks tertentu.

Baca Juga: UMK Kabupaten Jember 2023 Akan Dirilis, Berikut Prediksi Hingga Perbandingan UMK Jember 4 Tahun Terakhir

Jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, penyesuaian nilai upah minimum untuk UMP maupun UMK hanya mempertimbangkan variabel inflasi.

Sementara itu, di dalam Pasal 7 Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 juga tertulis bahwa penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum baik UMP maupun UMK maksimal adalah 10 persen.

Dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2023 itu juga tertulis bahwa Upah Minimum Provinsi atau UMP 2023 harus ditetapkan dan diumumkan oleh masing-masing Gubernur paling lambat pada 28 November 2022.

Adapun Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK 2023 harus ditetapkan dan diumumkan paling lambat 7 Desember 2022.

Baca Juga: UMP 2023 Naik! Intip UMK Jateng Terbaru, Pekerja Bisa Ajukan KPR?

Selanjutnya, UMP dan UMK yang telah ditetapkan tersebut akan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023.

Halaman:

Editor: Masruro


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x