Langkanya Pupuk Bersubsidi Jadi Faktor Penghambat bagi Petani di Musim Tanam

- 29 November 2022, 18:45 WIB
Faktor Penghambat Petani di Musim Tanam Karena Pupuk Bersubsidi yang Langka
Faktor Penghambat Petani di Musim Tanam Karena Pupuk Bersubsidi yang Langka /Pikiran Rakyat
KILAS KLATEN - Sejumlah distributor dan pengecer pupuk diundang oleh Komisi VI DPR untuk memberikan masukan dalam upaya memperbaiki kebijakan pupuk bersubsidi yang kerap dikeluhkan petani.
 
Perlu diketahui faktor penghambat petani di musim tanam karena pupuk bersubsidi yang langka. 
 
Ketua Komisi VI DPR, Aria Bima mengungkapkan bahwa pihaknya ingin mendapatkan informasi soal masalah ran­tai pasok distribusi secara langsung, baik dari distributor juga pengecer dan gapoktan.
 
Ia mengaku telah mendengar banyak keluhan soal distribusi pupuk bersubsidi melalui media sosial dan media arus utama.
 
 
Ada ke­luhan bahwa pupuk langka hingga terlambat disalurkan, khususnya di musim tanam.
 
”Itu masalah bukan hari ini saja, tapi terus berulang dan sering terjadi setiap tahunnya. Saya sudah 20 ta­hun di sini dan pupuk selalu jadi masalah di lapa­ngan. Ini dikhawatirkan akan ber­dam­pak pada penurunan hasil panen yang memang rentan terhadap masalah di tingkat petani,” katanya.
 
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Distributor Pupuk Indonesia (ADPI), Agung Wahyudi menjelas­kan, masalah pupuk bersubsidi terjadi sejak dari ta­hapan perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan. 
 
Permasalahan di tahap pe­rencanaan antara lain karena belum maksimalnya pen­dam­pingan penyusunan rencana definitif kelompok ­(RDKK) di kelompok tani. 
 
Tidak semua petani yang ber­hak mendapat pupuk ber­subsidi, masuk dalam sistem RDKK.
 
”Belum stabilnya sistem informasi RDKK dan alokasi ketersediaan pupuk bersubsidi yang belum mencukupi kebutuhan petani, serta lambatnya regulasi alokasi pu­puk bersubsidi,” katanya.
 
 
Agung juga menjelaskan, masalah di tingkat pelaksa­naan yaitu sulitnya pengecer membagi jatah pupuk ber­subsidi kepada petani/­ke­lompok tani apabila jumlahnya di bawah RDKK
 
Juga belum adanya regulasi tentang diperbolehkannya membuka kemasan pu­puk yang jumlahnya di ba­wah satu sak (50 kilogram).
 
”Fee juga tidak berbanding lurus dengan kinerja dan kewajiban yang dibebankan. Fee kepada distributor pun belum pernah naik sejak 2012 yaitu fee kinerja dan bia­ya transportasi,” katanya.
 
Selain itu, kata Agung, laporan administrasi penyaluran dan persediaan pupuk bersubsidi sangat banyak dan tidak efisien. 
 
Sistem pe­laporan juga sering berubah format dan jumlahnya. Lalu, belum semua SDM di tingkat pengecer resmi, yang mampu beradaptasi dengan perubahan regulasi pelaporan.
 
Sementara itu, Gapoktan melaporkan sejumlah masa­lah yang mereka hadapi di lapangan. Mulai dari kartu tani yang harus sesuai nama dan tidak bisa diwakilkan. 
 
 
Selain itu, proses administrasi yang bisa lebih dari 5 bulan, sangat mempersulit petani. Hal ini karena petani penggarap sering berganti.
 
Pada kesempatan berbeda, pada musim tanam 2023 mendatang, para petani tembakau tidak lagi mendapat pupuk ber­subsidi sesuai ketentuan dari pemerintah pusat.
 
"Sekarang sudah tidak ada lagi pupuk bersubsidi bagi petani tembakau," kata Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Tengah, Taufikurahman di Praya, Senin, 28 November ­2022, dikutip Antara.
 
Ia mengatakan, berda­sar­kan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10/2022 Tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian yang ditetapkan pada 6 Juli 2022, pupuk bersubsidi hanya untuk jenis urea dan NPK. 
 
Ke­dua jenis pupuk bersubsidi ini diperuntukkan pada 9 komoditas tanaman yang pu­nya inflasi tinggi yaitu padi, jagung, kedelai, cabe, ba­wang merah, bawang putih, tebu, kakao, dan kopi.***

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x