Polisi Upayakan Restorative Justice, Kasus UU ITE Dewi Persik

- 1 Desember 2022, 14:37 WIB
Polisi Upayakan Restorative Justice, Kasus UU ITE Dewi Persik
Polisi Upayakan Restorative Justice, Kasus UU ITE Dewi Persik /PMJ News
KILAS KLATEN - Tersangka kasus UU ITE yang dilaporkan pedangdut Dewi Persik atas pencemaran nama baik yang dilakukan Winarsih belum mencapai kesepakatan kedua belah pihak.
 
Disisi lain pOlisi masih mengupayakan agar kasus tersebut diselesaikan dengan mekanisme restorative justice.
 
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Irwandhy Idrus kepada wartawan, kemarin Rabu, 30 November 2022 mengatakan penyidik tetap berprinsip sanksi pidana merupakan upaya terakhir dalam penanganan perkara. 
 
Ia juga mengungkapkan bahwa pendekatan restorative justice tetap dikedepankan dalam penyelesaian perkara saudari DP (Dewi Perssik).
 
 
Irwandhy mengatakan Winarsih juga telah diperiksa sebagai tersangka penerapan prinsip restorative justice itu sesuai dengan perintah di surat edaran Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. 
 
"Terkait penanganannya perkara saudari DP, penyidik tetap berpedoman pada Surat Edaran Kapolri, No. SE/2/II/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif," jelasnya.
 
Menurut Irwandhy, tersangka W juga telah menjalani pemeriksaan. "Saat ini saudari W sudah kami tetapkan sebagai tersangka, berikut pemeriksaan sebagai tersangka juga sudah dilakukan," ucapnya.
 
Irwandhy mengungkapkan polisi tetap mempersilakan Winarsih dan Dewi Perssik untuk melakukan mediasi kembali. Dia menyebut kasus itu menjadi pembelajaran agar lebih berhati-hati menggunakan media sosial.
 
"Namun kami tetap memberikan ruang kepada pihak yang berperkara untuk melakukan mediasi. Perkara ini menjadi perhatian dan pembelajaran bagi kita semua agar lebih cerdas dan berhati-hati dalam berinteraksi di ruang digital," tukasnya.
 
 
Diketahui, sejak Presiden Joko Widodo meminta Kepolisian selektif menangani kasus dugaan pelanggaran UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan UU No.19 tahun 2016 (UU ITE), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bergerak cepat dengan menerbitkan surat edaran.  
 
Melalui Surat Edaran (SE) Kapolri No.SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudukan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif, Polri memprioritaskan atau menekankan pendekatan restorative justice (pemulihan keadilan), penyelesaian perkara di luar pengadilan melalui proses mediasi, dalam penanganan kasus dugaan pelanggaran UU ITE.***

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x