KILAS KLATEN - Badan Pusat Statistik (BPS) akan menyelenggarakan Sensus Pertanian 2023 atau ST2023 untuk menjawab isu pertanian nasional dan global.
Berbeda dari sensus sebelumnya, cakupan Sensus pertanian 2023 menjadi lebih luas, karena menambah bidang pendataan yang terpadu.
Hal itu dilakukan guna mewujudkan kedaulatan pangan dan kesejahteraan petani di Indonesia.
Sensus Pertanian 2023 adalah pelaksanaan ketujuh yang dilakukan setiap 10 tahun sekali. Sensus Pertanian pertama kali digelar pada tahun 1963.
Baca Juga: Bolehkah Habis Makan Langsung Minum? Begini Jawaban Ulama Hingga Pakar Medis
Pelaksanaan Sensus Pertanian juga didasari oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16, Tahun 1997, tentang statistik. Termasuk Cakupan Sensus Pertanian 2023.
Dalam kegiatan tersebut, BPS akan mengumpulkan basis data pertanian nasional untuk menjawab isu strategis di bidang pertanian, kehutanan, dan perikanan.
Indikator yang dihasilkan dari kegiatan ini antara lain indikator SDGs pertanian, petani gurem, petani millennial, urban farming (pertanian kota), petani skala kecil dan lainnya.
Setidaknya ada tujuh cakupan Sensus Pertanian 2023, yaitu:
Baca Juga: Traveling, Healing: Obat Stress dan Pusing yang Jadi Trend di Kalangan Anak Muda