Apa Saja Cakupan ST2023? Berikut Adalah Cakupan Sensus Pertanian 2023

- 3 Desember 2022, 08:10 WIB
sensus pertanian 2023
sensus pertanian 2023 /BPS/

KILAS KLATEN - Sensus Pertanian 2023 ini, merupakan kegiatan rutin sepuluh tahunan dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang memiliki maksud untuk memberikan gambaran terkini mengenai kondisi pertanian Indonesia.

BPS akan menyelenggarakan Sensus Pertanian 2023 atau ST2023 untuk  menjawab isu pertanian nasional dan global.

Tidak hanya itu, ST2023 juga memiliki tujuan guna mewujudkan kedaulatan pangan dan kesejahteraan petani di Indonesia.

ST2023 adalah pelaksanaan ketujuh yang dilakukan setiap 10 tahun sekali. Sensus Pertanian pertama kali digelar pada tahun 1963.

Baca Juga: Manfaat dan Urgensi Mempelajari Ulumul Quran untuk Kehidupan

Pelaksanaan ST2023 juga didasari oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16, Tahun 1997, tentang statistik.

Dalam kegiatan tersebut, BPS akan mengumpulkan basis data pertanian nasional untuk menjawab isu strategis di bidang pertanian, kehutanan, dan perikanan.

Indikator yang dihasilkan dari kegiatan ini antara lain indikator SDGs pertanian, petani gurem, petani millennial, urban farming (pertanian kota), petani skala kecil dan lainnya.

Cakupan Sensus Pertanian 2023 atau ST2023

Setidaknya ada tujuh cakupan ST2023 yang kami lansir dari BPS, yaitu:

Halaman:

Editor: Masruro


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x