KILAS KLATEN - Berikut cara mendaftar pengajuan Kartu Tani serta berkas yang dibutuhkan dan manfaat memiliki Kartu Tani.
Kartu Tani adalah program pemerintah lebih tepatnya kerja sama antara Kementrian Pertanian Republik Indonesia, Kementerian BUMN, dan Holding Perusahaan Pupuk di Indonesia serta deretan Bank Himbara (Himpunan Bank Pemerintah) yang ditunjuk oleh Pemerintah.
Kartu Tani hadir sebagai akses dan layanan yang terintegrasi antara beberapa stakeholders yang memiliki rantai terkait pinjaman, distribusi bantuan pupuk bersubsidi, gudang data yang dibutuhkan oleh pemerintah.
Baca Juga: Langkanya Pupuk Bersubsidi Jadi Faktor Penghambat bagi Petani di Musim Tanam
Kartu Tani di kalangan masyarakaT identiknya dan sering digunakan untuk alat verifikasi penerimaan distribusi pupuk bersubsidi ataupun bantuan lainnya.
Jika rekan-rekan berprofesi sebagai petani namun belum belum memiliki Kartu Tani bisa disimak cara pendaftaran beserta berkas yang dibutuhkan untuk mendaftar pengajuan Kartu Tani.
Persyaratan dan Berkas Pengajuan Kartu Tani
1. Surat Keterangan dari Ketua Kelompok Tani yang menyatakan bahwa yang bersangkutan akan menggarap lahan diwilayah kelompok taninya.
Baca Juga: Terupdate! Inilah Daftar Nomor Penting Posko Pelayanan Pupuk Bersubsidi Kabupaten Pemalang 2022-2023
2. Fotocopy KTP Elektronik