Hukum Pidana Pelanggaran Korupsi dalam RKUHP Alami Penurunan, Sedikitnya 2 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Juta

- 6 Desember 2022, 10:38 WIB
Hukum Pidana Pelanggaran Korupsi dalam RKUHP Alami Penurunan, Sedikitnya 2 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Juta
Hukum Pidana Pelanggaran Korupsi dalam RKUHP Alami Penurunan, Sedikitnya 2 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Juta /Twitter Abah @Abaaah/

KILAS KLATEN - Hukum pidana pelanggaran korupsi dibahas dalam Rancangan Kitab Undang-undang Pidana (RKUHP).

Dalam sebuah pasal dijelaskan, bahwa pelaku korupsi mengalami penurunan hukuman, minimal 2 Tahun Penjara dan Denda Paling Sedikit Rp10 Juta. Tepatnya dalam pasal 604 RKUHP.

Dilansir dari akun instagram @undercover dalam pasal terbaru RKUHP, Hukum pidana pelanggaran korupsi paling sedikit dua tahun dan maksimal 20 tahun.

Selain masa penjara minimal dua tahun, tersangka korupsi juga dapat dikenakan denda paling sedikit, kategori II atau Rp 10 juta dan maksimal Rp2 miliar.

Baca Juga: Rugikan Negara Rp 62 Miliar, Tersangka Korupsi Bank Jateng Resmi Ditangkap

Berikut bunyi pasal tersebut;

"Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI."

Pidana penjara pada RKUHP itu lebih rendah atau mengalami penurunan dari ketentuan pidana penjara dalam Undang-undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pada Pasal 2 UU tersebut dijelaskan koruptor bisa mendapat pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.

Tidak itu saja, hukuman denda bagi koruptor di RKUHP pun mengalami penurunan.

Halaman:

Editor: Masruro


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x