KILAS KLATEN - Selasa 06 November 2022, DPR RI resmi meluncurkan Rancangan Kitab Undang-Undang Pidana (RKUHP).
Salah satu yang menarik dari RKUHP yang disahkan pemerintah melalui DPR adalah, terkait pasal yang melarang berbuat hingar bingar hingga mengganggu tetangga di malam hari.
Tidak tanggung-tanggung bagi tetangga yang membuat keributan di malam hari akan dikenakan denda 10 juta rupiah.
Larangan tersebut terdapat pada paragraf 8 tentang Gangguan terhadap Ketentraman Lingkungan dan Rapat Umum dalam RKUHP.
"Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, (a) setiap orang yang mengganggu ketenteraman lingkungan dengan membuat hingar-bingar atau berisik tetangga pada malam; atau (b) membuat seruan atau tanda-tanda bahaya palsu,"isi pasal 265 RKUHP.
"Setiap Orang yang membuat kekacauan sehingga mengganggu rapat umum yang sah dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II," bunyi Pasal 266 RKUHP.
Adapun isi paragraf 8 Pasal 265 RKUHP adalah sebagai berikut:
Paragraf 8
Gangguan terhadap Ketenteraman Lingkungan dan Rapat Umum