RKUHP Resmi Disahkan DPR, Ini Sederet Pasal Kontroversial Ala Najwa Shihab

- 7 Desember 2022, 20:34 WIB
RKUHP Resmi Disahkan DPR, Ini Sederet Pasal Kontroversial Ala Najwa Shihab
RKUHP Resmi Disahkan DPR, Ini Sederet Pasal Kontroversial Ala Najwa Shihab /Tangkapan layar Instagram.com/@jokoanwar

KILAS KLATEN - Setelah resmi disahkan DPR, RKUHP atau Rancangan Kitab Undang-undang Pidana menuai sejumlah kontroversi.

Banyak masyarakat yang berpendapat bahwa sejumlah pasal yang sudah disahkan melanggar hak azasi manusia.

Tidak terkecuali Najwa Shihab, dalam unggahannya dalam akun Instagram ia menyampaikan sejumlah pasal kontroversial dalam RKUHP.

“Cek deh pasal-pasal kontroversial yang udah disetujui jadi UU. Gimana menurutmu?,” tulis Najwa dalam unggahan instagramnya Selasa 06 November 2022.

Baca Juga: Hukum Pidana Pelanggaran Korupsi dalam RKUHP Alami Penurunan, Sedikitnya 2 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Juta

Dalam unggahanya Najwa membagikan gambar dengan hastag #semuabisakena.

“ RUUKUHP Disetujui Jadi UU, Pasal Kontroversial masih bertebaran,” dikutip dari postingan Najwa Shihab.

Menurut Najwa ada sejumlah pasal kontroversial masih terancam pada draf terakhir.

Dan berikut ini merupakan pasal yang menurut Najwa Kontroversial yang ia posting di akun Instagram @NajwaShihab.

1. Penghinaan Kepada Pemerintah Atau Lembaga Negara.

Halaman:

Editor: Masruro

Sumber: Akun instagram NajwaShihab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x