Miris! Dalam KUHP Baru Hukuman Koruptor Makin Ringan, Minimal 2 Tahun

- 8 Desember 2022, 13:00 WIB
Ilustrasi koruptor.
Ilustrasi koruptor. /Freepik.com/yoyoherp/

KILAS KLATEN - Setelah DPR RI meresmikan Rancangan Kitab Undang-undang Pidana (RKUHP) menjadi KUHP kini berbagai kontroversi bermunculan.

Bahkan banyak kalangan menilai bahwa KUHP yang baru merugikan masyarakat.

Salah satu pasal yang menjadi sorotan adalah tentang mengatur soal pemberantasan korupsi.

Dimana hukum pidana untuk korupsi diturunkan jika dibandingkan sebelum KUHP terbaru diluncurkan.

Tindak pidana korupsi sendiri diatur dalam pasal 603. Pada pasal tersebut dijelaskan koruptor paling sedikit dipenjara selama dua tahun dan maksimal 20 tahun.

Baca Juga: RKUHP Disahkan DPR, Berikut Pasal Karet Penuh Kontroersi Menurut Najwa Shihab

Selain masa hukuman penjara koruptor,  juga dikenakan  denda  paling sedikit kategori II atau 10 Juta dan paling banyak 2 Miliar.

Berikut bunyi pasal 603 KUHP yang baru.

"Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI."

Masa tahanan pelaku korupsi ini lebih ringan  dari ketentuan pidana penjara dalam Undang-undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: RUU KUHP Sah Jadi Undang-undang, Yasonna: Kita Patut Berbangga Karena Berhasil Memiliki KUHP Sendiri

Pada pasal sebelum RKUHP diresmikan yakni pada Pasal 2 UU tersebut dijelaskan, koruptor bisa mendapat pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.

Bukan hanya masa tahanan yang diringankan, namun jumlah denda untuk koruptor juga diturunkan.

Dimana sebelumnya dalam UU No 20/2001 koruptor didenda paling sedikit Rp200 juta. Berikut bunyi Pasal 2;

Bunyi pasal 2 tentang korupsi sebelum KUHP baru adalah sebegai berikut:

Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."

Namun denda untuk pelaku suap mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan sebelum RKUHP yang baru.

Baca Juga: Pengesahan RKUHP, Hukuman Bagi Pelaku Korupsi Dikurangi Penjara Paling Singkat 2 Tahun

Dalam KUHP yang baru dijelaskan denda paling sedikit kategori III yakni Rp50 juta dan maksimal kategori V atau Rp500 juta untuk pelaku suap.

Yang tertuang dalam Pasal 605 Ayat 1; "Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori III dan paling banyak kategori V."***

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: KUHP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x