Amerika Serikat Tanggapi KUHP Perzinahan yang Baru Disahkan DPR: Bisa Menganggu Investasi Indonesia

- 8 Desember 2022, 18:15 WIB
Amerika Serikat Tanggapi KUHP Perzinahan yang Baru Disahkan DPR: Bisa Menganggu Investasi Indonesia
Amerika Serikat Tanggapi KUHP Perzinahan yang Baru Disahkan DPR: Bisa Menganggu Investasi Indonesia /pixabay

KILAS KLATEN - Kontroversi Rancangan Kitab Undang-undang Pidana (RKUHP) yang sudah resmi disahkan DPR merambah hingga ke mencanegara.

Amerika Serikat memberikan tanggapan terkait KUHP perzinahan dan menyatakan bisa mengganggu investasi di Indonesia.

Amerika Serikat mengemukakan ivestasi Indonesia akan terkena dampak negatif karena keberadaan pasal perzinaan dalam kitab undang-undang  hukum pidana atau KUHP yang baru saja disahkan pada Selasa 06 Desember 2022.

Perihal tanggapan Amerika Serikat, Ketua Majelis  Ulama Indonesia, Anwar Abbas menegaskan bahwa Indonesia memiliki adat dan aturan yang berlandaskan nilai-nilai pancasila.

Baca Juga: Miris! Dalam KUHP Baru Hukuman Koruptor Makin Ringan, Minimal 2 Tahun

Ia menilai pernyataan duta besar Amerika Serikat tersebut merupakan upaya yang ingin memaksa Indonesia agar memberikan toleransi LGBT dan kumpul kepo.

“ Jika Amerika tetap memaksakan sikap dan pandangan seperti ini, maka dengan meminjam kata-kata bung karno maka kita perlu menyatakan go to the hell with your aid  and investation,” ujar Abbas.

Bukan hanya itu Abbas juga mengatakan pernyataan Amerika Serikat  mencerminkan  kurang bersahabat, dan tidak menghormati Indonesia sebagai bangsa yang merdeka, berdaulat, beragama dan berbudaya.

Selain perizinaan masalah pemberantasan korupsi juga tidak luput dari kontroversi.

Dimana hukum pidana untuk korupsi diturunkan jika dibandingkan sebelum RKUHP terbaru diluncurkan.

Baca Juga: Sah! Ribut Tengah Malam Mengganggu Tetangga Masuk Dalam RUU KUHP, Kurungan Penjara Hingga Denda 10 juta

Tindak pidana korupsi sendiri diatur dalam pasal 603. Pada pasal tersebut dijelaskan koruptor paling sedikit  dipenjara selama dua tahun dan maksimal 20 tahun.

Selain masa hukuman penjara koruptor,  juga dikenakan  denda  paling sedikit kategori II atau 10 Juta dan paling banyak 2 Miliar.

Berikut bunyi  pasal 603 RKUHP yang baru.

"Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI."

Masa tahanan pelaku korupsi ini lebih ringan  dari ketentuan pidana penjara dalam Undang-undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Draft KUHP Terbaru, Hina Polri, Kejaksaan Hingga DPR Diancam Pidana 1,5 Tahun

Pada pasal sebelum RKUHP diresmikan yakni pada Pasal 2 UU tersebut dijelaskan, koruptor bisa mendapat pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.

Bukan hanya masa tahanan yang diringankan, namun jumlah denda untuk koruptor juga diturunkan.
Sebelumnya Najwa Shihab sudah melayangkan protes terkait KUHP terbaru melalui unggahan di Instagramnya.

Ia menyoroti pasal-pasal ambigu dan kontroversial dalam KUHP yang baru disahkan DPR itu.***

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: Instagram Bisnis Milenial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x