KILAS KLATEN - Dugaan kasus suap lelang jabatan yang menyeret Bupati Bangkalan dan sejumlah Kepala Dinas diduga tersangka menerima uang Rp 5,3 milliar.
Melansir dari Antara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron (RALAI) telah menerima suap sebanyak Rp 5,2 milliar atas dugaan suap lelang jabatan.
KPK juga telah menetapkan tersangka lain dari pihak pemberi suap diantaranya ada, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (AEL), dan Kepala Dinas Pekerjaaan Umum dan Penataan Ruang (WY).
Selanjutnya ada Kepala Dinas Ketahanan Pangan (AM), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (HJ), dan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (SH).
Baca Juga: Desa Banyubiru di Semarang Resmi Dinobatkan Sebagai Desa Percontohan Antikorupsi oleh KPK
Menurut Ketua KPK Firli Bahuri jumlah uang yang diterima tersangka RALAI atas dugaan suap lelang jabatan sebesar Rp. 5,3 M.
Sedangkan untuk mekanisme pengantaran uang suap itu dilakukan oleh orang kepercayaan RALAI dan diberikan secara tunai.
“Jumlah uang yang diduga telah diterima tersangka RALAI melalui orang kepercayaannya sekitar Rp 5,3 milliar,” kata Ketua KPK Firli Bahuri.
Selain itu juga tersangka RALAI diduga menerima pemberian lainnya dalam bentuk gratifikasi.