KILAS KLATEN - Dalam proses penyidikan KPK sita uang Rp1,5 milliar dan periksa 27 saksi atas kasus dugaan suap lelang jabatan di wilayah kerja Pemkab Bangkalan.
Melansir dari Antara, KPK telah menyita uang sejumlah Rp 1,5 milliar atas dugaan suap lelang jabatan di wilayah kerja Pemerintah Kabupaten Bangkalan yang menyeret Bupati Bangkalan dan kelima Kepala Dinasnya.
KPK juga telah mengumumkan dan menetapkan ke enam tersangka pelaku korupsi, diantarnya adalah:
Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron (RALAI), Kadin Ketahanan Pangan Kabupaten Bangkalan (AM), Kadispermades Kabupaten Bangkalan (HJ), Kadisnaker Kabupaten Bangkalan (SH), Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Bangkalan (AEL), dan Kadin PUPR dan Penaru Kabupaten Bangkalan (WY).
Baca Juga: Memperingati Hakordia 2022, Berikut Modus Korupsi yang Paling Populer di Indonesia
Disela-sela acara Peringatan Hari Anti korupsi Dunia, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan bahwa pihaknya telah menyita uang Rp 1,5 yang nantinya akan menjadi barang bukti dalam kasus dugaan suap lelang jabatan ini.
“Dari proses penyelidikan ini, kami juga telah melakukan penyitaan diantaranya uang Rp 1.5 milliar yang itu menjadi barang bukti tentunya nanti dalam proses penyidikan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di sela-sela acara Hakordia.
Perkembangan kasus ini KPK juga sudah memeriksa kepada 27 saksi dalam proses penyidikan.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan kurang lebih 27 orang sebagai saksi,” ungkap Ali