KILAS KLATEN – Beberapa hari yang lalu muncul sebuah hal yang menghebohkan di sosial media, yaitu sebuah kiriman dari Dr Kurniawan Satria Denta melalui akun Twitternya di K. S. Denta yang menggunggah sebuah foto tentang sebuah iklan surat dokter online 15 menit, unggahan tersebut telah dilihat lebih dari 1 juta kali dan likes lebih dari 10 ribu.
Unggahan tersebut di kirim pada 23 Desember 2022 tersebut memperlihatkan sebuah iklan yang berada di KRL Commuter Line, iklan tersebut berisi tentang tawaran untuk membuat surat sakit secara online dalam waktu 15 menit dari situs SuratSakit.com dengan tulisan "Dapatkan Surat Sakit Online Hanya 15 Menit", surat sakit yang dikeluarkan berasal dari dokter resmi dari manajemen PT. Cepat Sehat Indonesia.
Unggahan ini memicu kontroversi, pasalnya melanggar Pasal 35 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran karena melangkahi prosedur pemeriksaan pasien yang seharusnya dilakukan terlebih dahulu alih-alih langsung membuatkan surat sakit.
Bagi dokter yang dengan sengaja membuatkan surat sakit tanpa melakukan prosedur pemeriksaan secara langsung kepada pasien dapat terjerat Pasal 267 ayat 1 KUHP, berdasarkan pasal dan ayat tersebut pelaku pemalsuan surat dokter untuk diperjual belikan dapat terancam pidana paling lama 4 tahun penjara.
Sedangkan berdasarkan Pasal 268 KUHP mengatur pihak yang menyediakan surat keterangan dokter palsu untuk diperjual belikan dapat dipidana paling lama 4 tahun penjara.
Jika hal ini dapat menimbulkan kerugian, maka pengguna dan penyedianya dapat terjerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara.
Setelah viralnya iklan yang cukup kontroversial tersebut, akhirnya pihak KAI memberikan teguran dan kepada PT. Cepat Sehat Indonesia, kemudian memberikan waktu bagi pihak manajemen PT. Cepat Sehat Indonesia supaya dapat mengganti materi iklan tersebut dengan konten baru yang lebih edukatif.