Jokowi Resmi Cabut Peraturan PPKM Hari Ini, Vaksinisasi Terus Digenjot Bansos Tetap Berjalan

- 30 Desember 2022, 17:24 WIB
Tangkapan layar - Presiden Jokowi (tengah) di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (30/12).
Tangkapan layar - Presiden Jokowi (tengah) di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (30/12). /Indra Arief/ANTARA

KILAS KLATEN - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut peraturan PPKM mulai hari ini, Jumat, 30 Desember 2022.

Pencabutan status PPKM tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 tahun 2022. 

Jokowi mengatakan, saat ini seluruh kota dan kabupaten di Indonesia saat ini berstatus PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) level I, yang mana artinya pembatasan aktivitivitas dan kerumunan orang di tingkat rendah.

“Setelah mengkaji dan mempertimbangkan perkembangan tersebut, kita ini mengkaji sudah lebih dari 10 bulan dan lewat pertimbangan-pertimbangan berdasarkan angka-angka yang ada maka pada hari ini (Jumat, 30 Desember 2022) pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM,” kata Jokowi saat memberi keterangan pers.

Meski status PPKM dicabut, bukan berarti pandemi Covid-19 telah usai, Ia meminta kepada seluruh masyarakat untuk selalu tetap waspada terhadap virus corona.

Baca Juga: Momen Haru Acara Siraman dan Sungkeman Kaesang, Jokowi Sampai Menitikan Air Mata

“Pemakaian masker di keramaian dan ruang tertutup harus tetap dilanjutkan. Kesadaran vaksinasi harus terus digalakan karena ini akan membantu meningkatkan imunitas. Masyarakat harus semakin mandiri dalam mencegah penularan, mendeteksi gejala, dan mencari pengobatan,” tuturnya.

Kemudian Jokowi juga mengatakan bahwasanya, Indonesia merupakan salah satu negara di dunia yang berhasil mengendalikan Covid-19 dengan baik serta mampu menjaga stabilitas ekonomi.

“Per 27 Desember 2022 kasus harian 1,7 kasus per satu juta penduduk, positivity rate mingguan itu 3,35 persen. Tingkat perawatan rumah sakit berada di angka 4,79 persen dan angka kematian 2,39 persen. Ini semuanya berada di bawah standar dari WHO (organisasi kesehatan dunia),” ujarnya.

Halaman:

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x