KILAS KLATEN - Terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo, masa penahanan akan diperpanjang sampai 6 Februari 2023. Hal tersebut diungkapkan oleh Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan meninjau rumah dinas mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada hari Rabu, 4 Januari 2023 lalu, pukul 14.40 WIB.
Peninjauan dipimpin Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sugeng Hariadi dan kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis.
Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso bersama jajarannya juga menunjuk kamera pengawas (CCTV) untuk melakukan peninjauan.
Tak berlangsung lama, Santoso meninggalkan rumah dinas Ferdy Sambo sekitar pukul 14.55 WIB.
“Penetapan perpanjangan penahanan Ferdy Sambo dkk dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah turun. Masa perpanjangan penahanan tersebut mulai tanggal 8 Januari 2023 sampai dengan 6 Februari 2023 (30 hari),” ucap Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto, dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Kamis, 5 Januari 2023 kemarin.
Djuyamto menuturkan jika pada tanggal 6 Februari 2023 pemeriksaan perkara tersebut belum selesai, maka akan dimintakan permohonan perpanjangan penahanan yang kedua, yakni selama 30 hari lagi.
Baca Juga: Ferdy Sambo Beberkan Kronologi Pemerkosaan yang Dilakukan Brigadir J: Saya Emosi Sekali
Adapun hukum yang mendasari perpanjangan ini adalah Pasal 29 ayat (1), ayat (2), ayat (3) b, dan ayat (6) KUHAP.
Persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sekarang sudah memasuki keterangan terdakwa, sebagaimana yang telah dijalani oleh terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 5 Januari 2023 kemarin