KILAS KLATEN - Pekan lalu lalu, telah dibacakan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Terdakwa Ferdy Sambo (FS) yang telah dituntut pidana seumur hidup dalam persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat (Brigadir J).
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana seumur hidup,” ujar Jaksa Penuntut Umum Rudy Irmawan di Ruang Sidang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji PN Jakarta Selatan, Selasa, 17 Januari 2023 yang lalu.
Dalam surat tuntutan yang dibacakan secara bergantian, JPU memohon agar majelis hakim dapat memutuskan bahwa FS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama sesuai dakwaan Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, terdakwa FS telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana berupa tanpa hak atau melawan hukum telah melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja secara bersama-sama sesuai dakwaan Pasal 49 jo.
Ferdy Sambo juga menyampaikan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan penjara seumur hidup dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah YosuaHutabarat atau Brigadir J.
Setidaknya ada 10 poin di nota pembelaan atau pleodi yang disampaikan Ferdy Sambo dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) Selasa 24 Januari 2023, kemarin.
Baca Juga: Masa Penahanan Ferdy Sambo Diperpanjang Sampai 6 Februari 2023
10 Nota Pembelaan Ferdy Sambo
1. Tidak pernah merencanakan pembunuhan tapi spontan
Ferdy Sambo menegaskan dirinya tidak merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J atau Yosua, tetapi spontan setelah mendapatkan cerita mengenai pemerkosaan terhadap istri.
Ferdy Sambo mengatakan, sejak awal tidak merencanakan pembunuhan terhadap korban Yosua karena peristiwa tersebut terjadi begitu singkat dan diliputi emosi mengingat hancurnya martabat dirinya, juga istrinya yang telah menjadi korban perkosaan.
2. Mengakui perbuatan sesuai fakta
Ferdy Sambo mengatakan telah mengakui perbuatannya sesuai fakta dengan meminta terdakwalain untuk mengungka yang sebenarnya.
Menurut Ferdy Samo selama dalam pemeriksaan dirinya berusaha mengaku dan berupaya untuk menyajikan semua fakta yang dia ketahui, termasuk mendorong saksi atau terdakwalain saat pemeriksaan oleh Patsus.
3. Mengakui tidak ada tembak menembak