Agus Nurpatria Dituntut 3 Tahun Penjara Atas Perkara Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J

- 28 Januari 2023, 12:15 WIB
Agus Nurpatria Dituntut 3 Tahun Penjara Atas Perkara Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J
Agus Nurpatria Dituntut 3 Tahun Penjara Atas Perkara Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J /ANTARA FOTO/Reno Esnir. /ANTARA FOTO

KILAS KLATEN - AKBP Agus Nurpatria, dituntut 3 tahun penjara dalam perkara Obstruction of Justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kombes Agus Nurpatria adalah pria kelahiran 1974 yang saat ini telah berusia 48 tahun.

Kombes Agus Nurpatria adalah polisi yang sebelumnya menjabat sebagai Kaden A Ropaminal Divpropam Polri pada tahun 2021.

Sosok Kombes Agus Nurpatria adalah lulusan akademi kepolisian (Akpol) pada tahun 1995.

Baca Juga: Mengejutkan! Bharada E Beberkan Semua Aktivitas Pasca Penembakam Brigadir J

Ia sebelumnya juga menjadi lulusan dari SMA Taruna Nusantara pada tahun 1993.

Agus Nurpatria, dalam sidang tuntutan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selata (Jaksel) Jaksa menyatakan, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan Obstruction of Jutice kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Menyatakan terdakwa Agus Nur Patria Adi purnama terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," terang Jaksa, Jumat 27 Januari 2023.

Jaksa meminta Hakim yang mengadili menjatuhkan hukumam penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 20 juta.

Baca Juga: Ferdy Sambo Beberkan Kronologi Pemerkosaan yang Dilakukan Brigadir J: Saya Emosi Sekali

Halaman:

Editor: Masruro

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x