Putri Candrawathi dan Richard Eliezer Jalani Sidang Replik Pembunuhan Berencana Brigadir J

- 30 Januari 2023, 17:30 WIB
Putri Candrawathi dan Bharada E akan menjalani sidang replik hari ini, yakni tanggapan terhadap nota pembelaan.
Putri Candrawathi dan Bharada E akan menjalani sidang replik hari ini, yakni tanggapan terhadap nota pembelaan. /PMJ News/

KILAS KLATEN - Hari ini Senin 30 Januari 2023, terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang replik pembunuhan Briagdir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).

Bukan hanya putri Candrawathi namun terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer juga menghadapai sidang replik.

Dalam sidang replik ini merupakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota pembelaan atau pledoi dibacakan para terdakwa.

Sebelumnya, Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara sedangkan Putri Candrawathi dituntut Jaksa dengan hukuman 8 tahun penjara dalam perkara pebunuhan berencana tersebut.

Putri Candrawathi maupun Richard Eliezer mengajukan nota pembelaan pada hari Rabu 25 Januari 2023 lalu.

Baca Juga: Agus Nurpatria Dituntut 3 Tahun Penjara Atas Perkara Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J

Nota pembelaan yang disampaikan oleh Putri Candrawathi berjudul 'Surat dari Bali Jeruji'.

Putri Candrawathi mengungkapkan keinginannya kepada Majelis Umum bahwa dirinya ingin kembali ke anak-anak, dia ingin kembali memeluk anak-anaknya dan menjadi ibu yang baik.

“Yang Mulia, semoga saya bisa kembali memeluk putra putri saya,” ujar Putri Candrawathi dengan suara bergetar kala itu.

“Izinkan saya memperbaiki keadaan ini. Izinkan saya menjadi ibu yang baik untuk anak-anak. Izinkan saya untuk kembali ke anak-anak kami. Saya mungkin gagal dalam hidup saya, tapi saya tidak mau gagal sebagai ibu”, sambungnya.

Sementara itu, Richard Eliezer membacakan pledoinya berjudul 'Apakah Harga Kejujuran Harus Dibayar 12 Tahun Penjara?'.

Dalam nota pembelaannya, Richard Eliezer yakin kejujuran akan membawa keadilan dan pasrah kepada Majelis Hakim wakil Tuhan.

Bharada E menyatakan, akan tetap berpegang teguh pada kejujurannya.

Kejujuran diyakininya akan membawa keadilan dan kebenaran.

"Apakah saya harus bersikap pasrah terhadap arti keadilan atas kejujuran? Saya akan tetap berkeyakinan, bahwa kepatuhan, kejujuran adalah segala-galanya dan keadilan nyata bagi mereka yang mencarinya," ungkap Bharada E.
 
Baca Juga: Putri Candrawathi Konfirmasi Statement yang Berbeda Antara Bharada E dan Susi

Bharada E berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil dalam perkara yang telah mendudukan dirinya jadi terdakwa.

Jika Majelis Hakim yang disebutnya sebagai wakil Tuhan memiliki pendapat lain, maka dirinya pasrah, karena itu dianggapnya sebagai keputusan Tuhan.

"Bahwa sekalipun demikian, apabila Yang Mulia Ketua dan anggota majelis hakim sebagai wakil Tuhan ternyata berpendapat lain, maka saya hanya dapat memohon kiranya memberikan putusan terhadap diri saya yang seadil-adilnya," ujar Bharada E.***

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x