Ungkap Fakta Baru Kasus Mutilasi di Bekasi, Polisi: Korban Disimpan Selama 1 Bulan Setelah Dibunuh

- 6 Februari 2023, 20:00 WIB
Ungkap Fakta Baru Kasus Mutilasi di Bekasi, Polisi: Korban Disimpan Selama 1 Bulan Setelah Dibunuh
Ungkap Fakta Baru Kasus Mutilasi di Bekasi, Polisi: Korban Disimpan Selama 1 Bulan Setelah Dibunuh /

KILAS KLATEN - Polisi mengungkap sebuah fakta baru terkait kasus mutilasi yang dilakukan tersangka M Ecky Listhianto (34) terhadap Angela Hindriati Wahyuningsih (54).

Polisi menyebut korban disimpan selama 1 bulan di apartemen milik Angela di Kuningan, Jakarta Selatan setelah pembunuhan.

“Setelah pembunuhan, mayat didiamkan di apartemen selama 1 bulan,” ujar Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, dikutip Kilas Klaten.com melalui PMJ News, pada Senin, 6 Februari 2023.

Korban didiamkan di apartemen sebelum dipindahkan ke beberapa tempat. Hengki mengatakan bahwa pelaku menggunakan berbagai cara untuk menyamarkan bau busuk jenazah, salah satunya dengan menggunakan kopi yang ditaburkan di sekitar mayat.

Baca Juga: Identitas Nur, Istri Siri Kompol D dan Saksi Kunci Kecelakaan yang Tewaskan Mahasiswi Cianjur

Pelaku juga membuka pintu kamar mandi dan menyalakan AC serta kipas angin agar bau busuk jasad korban tidak menyebar ke dalam gedung apartemen.

 Polisi mengatakan bahwa korban Angela Hindriati Wahyuningsih (54)  dibunuh oleh M Ecky Listhianto (34) sejak tahun 2019.

“Proses kematian ini dari penyidik menyampaikan sekira tahun 2019,” tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, dikutip dari PMJ News.

Halaman:

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x