KILAS KLATEN- Pernikahan merupakan peristiwa sakral yang dilakukan oleh manusia di dunia. Memulai perjalanan ibadah terpanjang dan menyempurnakan sebagian agama. Pernikahan adalah ikatan batin antara laki-laki dan perempuan yang bertujuan untuk membentuk keluarga yang sakinah, mawadah dan rohmah.
Namun belakangan ini ramai pasangan yang melangsungkan pernikahannya di kantor urusan agama. Demi mempertimbangkan pengeluaran yang harus dikeluarkan oleh kedua keluarga guna mengadakan pesta pernikahan.
Nikah di KUA adalah salah satu pengantisipasian pengeluaran yang membengkak, bukan hanya gratis, namun lebih sederhana menjadi pilihan generasi milenial saat ini.
Jangan malu untuk Nikah di KUA, selain gratis dan sederhana pula. KUA adalah tempat yang paling tepat karena semua urusan mengenai perkawinan berada dibawah naungan atau harus dicatat di kantor urusan agama.
Namun dalam proses itu ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh kedua mempelai sebagai berikut.
Baca Juga: Marak Ajuan Dispensasi Nikah, Kenali Resiko Pernikahan Dini
Syarat Nikah di KUA
Berikut syarat yang harus dipersiapkan oleh kedua mempelai untuk dapat melangsungkan Nikah di KUA: