Ferdy Sambo Akan Hadapi Sidang Vonis Perkara Pembunuhan Berencana Brigadir

- 13 Februari 2023, 11:04 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo (tengah) tiba untuk menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin 13 Februari 2023).
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo (tengah) tiba untuk menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin 13 Februari 2023). /Antara/Aprillio Akbar/

KILAS KLATEN - Ferdy Sambo, Eks Kadiv Propam Polri malam nanti, 13 Februari 2023 akan menghadapi sidang vonis, perkara pembunuhan berencana Brigadir  Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan perintangan penyidikan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).

Tim Gegana Brimob Polri memastikan ruang sidang di PN Jaksel aman dengan melakukan penyisiran dan steriliasi.

Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan, besok adalah babak akhir dari sidang Ferdy Sambo di PN Jaksel.

Sebelum sidang digelar, Polri ingin memastikan ruangan yang akan digunakan aman maka dilakukan penyisiran.

"Penyisiran dilakukan tim Gegana Brimob Polri, dimulai
19.30 WIB." kata Djuyamto Minggu 12 Februari 2023.

Penyisiran seluruh ruang sidang dilakukan sekitar lebih dari satu jam.

"Penyisiran sampai selesai sekitar pukul 20.30 WIB," jelas Djuyamto.

Puluhan tim Gegana Brimob menggunakan alat metal detector menyisir seluruh ruangan di PN Jaksel.

Baca Juga: Ferdy Sambo: Sengaja Dituduh secara Sadis Seperti Penjahat Besar agar Hukumannya Berat

Itu dilakukan untuk memastikan ruang sidang yang akan digunakan aman.

Selain Ferdy Sambo, Putri Candrawathi juga akan menghadapi sidang vonis di hari yang sama dengan jam berbeda.

Seperti diketahui, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup dan Putri Candrawathi 8 tahun penjara.

Pada sidang sebelumnya, beberapa waktu lalu para terdakwa perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah membacakan nota pembelaan atau pledoi.

Salah satu terdakwa, AKP Irfan Widyanto merupakan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

Dalam nota pembelaannya, Irfan menyebut semua orang termasuk anggota Polri tertipu oleh mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
 
Baca Juga: Masa Penahanan Ferdy Sambo Diperpanjang Sampai 6 Februari 2023

Atas dasar informasi sesat semua ikut terjerumus dalam badai besar kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Irfan merupakan lulusan Akpol peraih penghargaan tertinggi Adhi Makayasa bertanya di hadapan Majelis Hakim, apakah yang dia lakukan salah, menjalankan perintah mendatangi TKP membantu tugas Divisi Propam.

Mungkin apa yang dia lakukan salah, karena melaksanakan perintah dari atasan yang berbeda Divisi untuk mengambil CCTV di rumah Ferdy Sambo.

Soal kesalahannya ini, Irfan menyerahkan sepenuhnya kepada internal Polri.

"Saya yakinkan salah bila perintah tersebut datang dari atasan atau komandan dari divisi lain yang tidak memiliki kewenangan misal Lalu Lintas, Samapta, Intel, karena bukan kewenangan mereka memberikan perintah. Secara etika kepolisian, saya menyerahkan hal ini kepada internal Polri," kata Irfan saat membacakan pleidoi di PN Jaksel, Jumat 3 Februari 2022.

Namun, apabila kasus itu kemudian diproses secara pidana, hatinya menjerit tapi tak berdaya untuk memberontak.

"Apakah sebagai seorang prajurit Bhayangkara harus saya menanggung beban sedemikian besarnya karena menjalankan perintah atasan?" tanya Irfan di hadapan Majelis Hakim.
 
Baca Juga: Ferdy Sambo Protes Minta Brahada E Dipecat Dari Polri: Jangan Cuma Saya, Dia Juga Harus Diberhentikan

Belum lagi, pemberitaan media yang masif tidak berimbang, kemudian dirinya dan keluarga menerima caci maki, hingga ancaman pidana kini menanti.

Irfan mengungkapkan, dalam sejarah Polri, sejak Polri berdri hingga saat ini, baru kali ini terjadi peristiwa melibatkan petinggi Polri.

Selain itu juga tidak ada satu pun yang tahu awal dari peristiwa itu terjadi. Karena hanya Ferdy Sambo lah yang tahu sesungguhnya kasus itu.***
 

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x