KILAS KLATEN - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E, divonis 1 tahun 6 bulan hukuman penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Rabu, 15 Februari 2023.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ucap Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, dikutip Kilas Klaten.com melalui Antara pada Rabu, 15 Februari 2023.
Hakim menyatakan bahwa Richard Eliezer (Bharada E) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam menyusun putusan tersebut, hakim pun mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa Richard Eliezer (Bharada E). Adapun Hal-hal yang memberatkan terdakwa Richard Eliezer (Bharada E) yaitu hubungan dekat dengan korban yang tidak dihargai oleh Eliezer.
Sedangkan untuk hal-hal yang meringankan terdakwa Richard Eliezer (Bharada E) yaitu menjadi saksi pelaku yang bekerja sama.
Dalam menjelaskan pertimbangan tersebut, Hakim Anggota, Alimin Ribut Sujono mengucapkan bahwa majelis hakim menyimpulkan terdakwa Richard Eliezer (Bharada E) terbukti dengan sengaja bertujuan untuk membunuh Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.