Kapan Gaji Pantarlih Cair? Berikut Jadwal dan Masa Kerja Pantarlih di Pemilu 2024

- 8 Maret 2023, 18:15 WIB
Kapan Gaji Pantarlih Cair? Berikut Jadwal dan Masa Kerja Pantarlih di Pemilu 2024
Kapan Gaji Pantarlih Cair? Berikut Jadwal dan Masa Kerja Pantarlih di Pemilu 2024 /@kpu/Instagram

KILAS KLATEN – Banyak yang mempertanyakan terkait kapan gaji pantarlih akan cair, apakah bulan ini? simak informasi berikut terkait jadwal gaji pantarlih yang akan cair sekaligus informasi mengenai masa kerja Pantarlih di Pemilu 2024.

Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau disebut Pantarlih merupakan petugas yang dibentuk oleh PPS untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilihan Umum atau Pemilu.

Sebagai informasi, pada saat ini Pantarlih sedang bertugas dan sudah dilantik secara serentak pada 6 Februari 2023 kemarin.

Lalu, kapan gaji Pantarlih cair? Sebelum mengetahui informasi tersebut, simak masa kerja dan besaran gaji Pantarlih di Pemilu 2024 ini.

Baca Juga: Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPS Pemilu 2024 Kabupaten Magelang, Cek Selengkapnya Disini!

Masa Kerja Pantarlih

Adapun masa kerja PPK, PPS, Pantarlih, Panwaslu Desa dan gaji masa kerja masing-masing Badan Ad Hoc serta Panwaslu Desa yaitu sebagai berikut:

– Masa Kerja PPK yaitu 4 Januari 2023-4 April 2024

– Masa Kerja PPS yaitu 17 Januari 2023-4 April 2024

– Masa Kerja Pantarlih yaitu 3 Februari-12 Maret 2023

Perlu diketahui bahwa masa kerja Pantarlih dapat berbeda-beda tergantung pada KPU Kabupaten atau Kota, namun rentang waktunya kurang lebih serupa.

Pantarlih tentunya memiliki tugas dan kewajiban yang harus dikerjakan, Hal ini sesuai dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022, yakni:

– Melaksanakan penelitian dan juga pencocokan untuk data pemilih yang ada.

– Membantu pekerjaan KPU (Komisi Pemilihan Umum) di Kabupaten/Kota, PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), PPS ( Panitia Pemungutan Suara) dalam melakukan pemutakhiran data pemilih dan juga melakukan penyusunan data.

– Menyampaikan hasil dari pencocokan yang dilakukan mengenai data pemilih kepada PPS (Panitia Pemungutan Suara).

– Memberikan atau menyerahkan tanda bukti jika sudah terdaftar kepada pemilih.

– Mengerjakan tugas yang lainnya yang sudah ditentukan oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum) di Kabupaten/Kota, PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), PPS (Panitia Pemungutan Suara) yang sesuai dengan perundang-undangan berlaku.

Lalu, kewajiban Pantarlih yang harus dilakukan pada Pemilu 2024 yaitu:

– Membantu dan melakukan koordinasi PPS (Panitia Pemungutan Suara) untuk melakukan penyusunan daftar pemilih hasil dari pemutakhiran.

– Melakukan penyusunan dan juga menyampaikan kepada PPS (Panitia Pemungutan Suara) tentang laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian.

Baca Juga: Sebanyak 1.203 PPS Pemilu 2024 Resmi Dilantik oleh KPU Klaten

Besaran Gaji Pantarlih

Adapun untuk besaran gaji PPK, PPS, dan Pantarlih yakni sebagai berikut:

Ketua PPK Rp2.500.000/Bulan

Anggota PPK Rp2.200.000/Bulan

Ketua PPS Rp1.500.000/Bulan

Anggota PPS Rp1.300.000/Bulan

Honor Pantarlih Rp1 juta/Bulan.

Lantas, kapan gaji Pantarlih akan cair? Untuk saat ini informasi resmi dari KPU belum menyatakan kapan gaji Pantarlih akan segera cair. 

Namun, untuk lebih memastikan dapat dilakukan dengan cara mengecek nomor rekening yang sudah terdaftar saat seleksi Pantarlih.

Demikianlah informasi terkait kapan gaji Pantarlih cair serta jadwal dan masa kerja Pantarlih di Pemilu 2024.***

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x