Kemenhub Resmi Buka Pendaftaran Program Mudik Gratis 2023, Begini Cara Daftar dan Persyaratannya

- 16 Maret 2023, 08:20 WIB
Syarat dan cara pendaftaran mudik gratis Lebaran 2023 Kemenhub
Syarat dan cara pendaftaran mudik gratis Lebaran 2023 Kemenhub /Antara/Muhammad Iqbal/

KILAS KLATEN - Semua orang tentunya ingin menikmati layanan pemerintah berupa layanan mudik gratis 2023.

Program ini telah dibuka dan bisa dilakukan sesuai dengan unggahan akun resmi dari Kementerian Perhubungan, yang menyatakan bahwa akan diselenggarakan program mudik gratis, tepatnya mulai tanggal 13 Maret 2023 - 14 April 2023.

Bagi yang berminat bisa langsung melakukan pendaftaran mudik gratis dari Kemenhub. Lantas, bagaimana caranya? Simak ulasan di bawah ini.

Mudik Gratis adalah program pemerintah Indonesia yang memberikan fasilitas transportasi gratis untuk para pemudik yang ingin pulang ke kampung halaman atau mudik selama Hari Raya Idul Fitri.

Program ini bertujuan untuk membantu masyarakat yang kurang mampu agar dapat berkumpul dengan keluarga mereka di kampung halaman selama Idul Fitri.

Program Mudik Gratis biasanya dilaksanakan dengan bekerja sama dengan perusahaan transportasi seperti bus, kereta api, dan kapal laut.

Para pemudik yang ingin menggunakan program ini dapat mendaftar melalui website atau kantor-kantor pemerintah setempat.

Pada tahun 2023 ini, Pendaftaran Mudik Gratis Kemenhub telah dibuka pada tanggal 13 Maret dan berakhir hingga 14 April 2023.

Selain itu masyarakat juga tetap harus memantau perkembangan lebih lanjut terkait pendaftaran mudik gratis ini. Karena setelah berakhirnya pandemi covid 19, animo masyarakat yang ingin berkumpul di kampung halaman semakin tinggi.

Untuk itu ada baiknya masyarakat yang ingin mendaftar, bisa langsung melakukan pendaftaran mudik gratis. Karena bisa saja kuota yang di sediakan pemerintah telah habis di pesan pemudik lain.

Nah bagi pemudik yang belum mengetahui cara daftar mudik gratis kemenhub, bisa simak penjelasan diskop berikut ini!

Jadi bagi pemudik yang ingin melakukan Pendaftaran Mudik Gratis Kemenhub 2023, ada baiknya pahami ulang terkait prosedur dan persyaratan sebagai pemudik.

Hal ini bertujuan agar berkas pendaftaran dapat di terima dan pemudik bisa mendapat tiket untuk berhari raya di kampung halaman.

Sebelum melakukan Pendaftaran Mudik Gratis Kemenhub, simak terlebih dahulu persyaratan apa yang harus di miliki oleh calon pemudik gratis kemenhub. Berikut informasinya!

Baca Juga: Resmi Dibuka, BUMN Sediakan 65.603 Kuota Mudik Gratis 2023

Syarat Pendaftaran Mudik Gratis Kemenhub

Berikut adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk dapat mendaftar program Mudik Gratis Kemenhub:

1. Warga negara Indonesia dengan

2. Identitas yang masih berlaku

3. Memiliki KTP atau kartu identitas lainnya yang sah.

4. Tidak memiliki kendaraan pribadi yang digunakan untuk mudik.

5. Tidak mampu membeli tiket transportasi untuk mudik.

6. Hanya dapat mendaftar untuk diri sendiri atau anggota keluarga yang masih satu rumah tangga.

8. Setiap pendaftar hanya dapat memilih satu moda transportasi, antara kereta api, bus, atau kapal laut.

9. Setiap pendaftar hanya dapat memilih satu rute perjalanan.

10. Tidak sedang dalam kondisi hamil atau memiliki riwayat penyakit tertentu yang berpotensi membahayakan diri sendiri atau orang lain saat melakukan perjalanan.

11. Tidak sedang dalam masa isolasi mandiri atau menjalani karantina karena terpapar Covid-19 atau memiliki kontak erat dengan kasus positif Covid-19.

12. Mengisi formulir pendaftaran dengan lengkap dan benar.

13. Pastikan untuk memperhatikan persyaratan yang berlaku pada saat pendaftaran karena bisa saja terjadi perubahan terkait persyaratan atau mekanisme pendaftaran.

Baca Juga: Mudik Gratis Kemenhub 2023 Dibuka Hari Ini, Simak Syarat dan Cara Daftarnya di Sini

Cara Daftar Mudik Gratis Kemenhub 2023

Setelah mengetahui syarat pendaftaran mudik gratis kemenhub 2023, pastinya pemudik ingin langsung mendaftarkan diri untuk ikut dalam program mudik gratis ini bukan?

Tenang saja, cara Pendaftaran Mudik Gratis Kemenhub sangat mudah!

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x